kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.937   -51,00   -0,28%
  • IDX 6.146   24,26   0,40%
  • KOMPAS100 797   4,16   0,52%
  • LQ45 611   2,85   0,47%
  • ISSI 213   1,33   0,63%
  • IDX30 339   1,52   0,45%
  • IDXHIDIV20 431   4,47   1,05%
  • IDX80 91   0,45   0,50%
  • IDXV30 117   1,40   1,21%
  • IDXQ30 110   0,88   0,81%

Apple Ajukan Investasi Rp 1,58 T, Kemenperin Tetap Tagih Pemenuhan TKDN Rp 300 M


Kamis, 21 November 2024 / 03:30 WIB
Apple Ajukan Investasi Rp 1,58 T, Kemenperin Tetap Tagih Pemenuhan TKDN Rp 300 M
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian memberikan konfirmasinya mengenai proposal rencana investasi Apple yang naik 10 kali lipat dari rencana awal. REUTERS/Florence Lo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

Tonton: Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Jawaban Menko Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×