Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.
Tonton: Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Jawaban Menko Airlangga
Selanjutnya: Menjadi Kaya Setelah Usia 50, Cek 6 Cara Mudah untuk Mewujudkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News