kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Apple Ajukan Investasi Rp 1,58 T, Kemenperin Tetap Tagih Pemenuhan TKDN Rp 300 M


Kamis, 21 November 2024 / 03:30 WIB
Apple Ajukan Investasi Rp 1,58 T, Kemenperin Tetap Tagih Pemenuhan TKDN Rp 300 M
ILUSTRASI. Kementerian Perindustrian memberikan konfirmasinya mengenai proposal rencana investasi Apple yang naik 10 kali lipat dari rencana awal. REUTERS/Florence Lo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian memberikan konfirmasinya mengenai proposal rencana investasi Apple yang naik 10 kali lipat dari rencana awal. 

Informasi saja, semula, Apple yang ingin investasi sebesar US$10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

Namun dalam proposal terbarunya, Apple berencana menanamkan investasi sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun. 

“Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi US$ 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers pada Rabu (20/11).

Febri menegaskan, Kemenperin langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis pagi (21/11/2024) untuk membahas proposal tersebut. 

“Ini artinya Pak Menteri (Menteri Perindustrian) merespons dan menyambut dengan baik tentang komitmen investasi Apple tersebut dengan langsung menggelar rapim besok pagi”, ujarnya.

Baca Juga: Rencana Investasi Apple Senilai US$ 100 juta, Wamen Investasi : Belum Ada Pertemuan

Namun demikian, Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. 

"Selain itu juga keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya. Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” tuturnya.

Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit. 

Baca Juga: Prospek Erajaya Swasembada Terhambat Larangan iPhone 16

“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.

Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.

Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.

Tonton: Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Jawaban Menko Airlangga

Selanjutnya: Menjadi Kaya Setelah Usia 50, Cek 6 Cara Mudah untuk Mewujudkannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×