kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APPSI Minta Pemerintah Revisi Syarat Pendirian Minimarket


Jumat, 14 Mei 2010 / 21:02 WIB
APPSI Minta Pemerintah Revisi Syarat Pendirian Minimarket


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Ngadiran, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap persyaratan pendirian minimarket.

Salah satu persyaratan yang diajukannya adalah, pendirian minimarket harus melibatkan pedagang pasar atau pewarung yang ada disekitar minimarket. ”Sebaiknya dilibatkan dalam pemelikan saham sekitar 5-10%, ini bertujuan agar pewarung kecil tidak mati berlahan,” kata Ngadiran.

Menurut Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, usulan yang sampaikan oleh Ngadiran tersebut haruslah dibicarakan dulu di internal pedagang pasar kemudian baru didialogkan dengan asosiasi peritel modern. Namun, permintaan itu menurut Subagyo tidak perlu dilakukan dengan cara membuat kebijakan dari pemerintah.

”Itu prinsipnya hubungan bisnis, kalau disepakati bisa saja dilakukan,” kata Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×