kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

APPSI Minta Pemerintah Revisi Syarat Pendirian Minimarket


Jumat, 14 Mei 2010 / 21:02 WIB
APPSI Minta Pemerintah Revisi Syarat Pendirian Minimarket


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Ngadiran, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap persyaratan pendirian minimarket.

Salah satu persyaratan yang diajukannya adalah, pendirian minimarket harus melibatkan pedagang pasar atau pewarung yang ada disekitar minimarket. ”Sebaiknya dilibatkan dalam pemelikan saham sekitar 5-10%, ini bertujuan agar pewarung kecil tidak mati berlahan,” kata Ngadiran.

Menurut Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, usulan yang sampaikan oleh Ngadiran tersebut haruslah dibicarakan dulu di internal pedagang pasar kemudian baru didialogkan dengan asosiasi peritel modern. Namun, permintaan itu menurut Subagyo tidak perlu dilakukan dengan cara membuat kebijakan dari pemerintah.

”Itu prinsipnya hubungan bisnis, kalau disepakati bisa saja dilakukan,” kata Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×