kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

APPSI Minta Pemerintah Revisi Syarat Pendirian Minimarket


Jumat, 14 Mei 2010 / 21:02 WIB
APPSI Minta Pemerintah Revisi Syarat Pendirian Minimarket


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Ngadiran, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap persyaratan pendirian minimarket.

Salah satu persyaratan yang diajukannya adalah, pendirian minimarket harus melibatkan pedagang pasar atau pewarung yang ada disekitar minimarket. ”Sebaiknya dilibatkan dalam pemelikan saham sekitar 5-10%, ini bertujuan agar pewarung kecil tidak mati berlahan,” kata Ngadiran.

Menurut Subagyo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, usulan yang sampaikan oleh Ngadiran tersebut haruslah dibicarakan dulu di internal pedagang pasar kemudian baru didialogkan dengan asosiasi peritel modern. Namun, permintaan itu menurut Subagyo tidak perlu dilakukan dengan cara membuat kebijakan dari pemerintah.

”Itu prinsipnya hubungan bisnis, kalau disepakati bisa saja dilakukan,” kata Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×