kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kemenhub Dorong Regulasi Ojol, Sepeda Motor Berbasis Platform Digital Masuk UU LLAJ


Sabtu, 03 Oktober 2026 / 14:25 WIB
Kemenhub Dorong Regulasi Ojol, Sepeda Motor Berbasis Platform Digital Masuk UU LLAJ
ILUSTRASI. Ojek Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan pengaturan mengenai penggunaan sepeda motor berbasis platform digital dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian pengaturan sekaligus memperkuat aspek keselamatan layanan ojek online (ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhananmengatakan, keberadaan ojol sebagai moda yang digunakan masyarakat telah berkembang sejak beberapa tahun terakhir.

Pemerintah kemudian merespons perkembangan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019.

"Ini fakta. Kemudian pemerintah melihat fenomena ataupun fakta tersebut, sehingga Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019," ujar Aan, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga: Produksi INKA Terbatas, Pemerintah Masih Kaji Impor KRL Bekas

PM 12/2019 mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat, termasuk aspek keselamatan dalam operasionalnya. Regulasi tersebut antara lain mengatur kewajiban penggunaan helm serta ketentuan terkait tarif atau biaya jasa.

Menurut Aan, pengaturan tersebut diperlukan karena penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan masyarakat sudah menjadi fenomena di lapangan. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan aspek keselamatan tetap diperhatikan.

"Ini semua untuk keselamatan. Kalau tidak diatur, fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," katanya.

Kemenhub kini kembali mendorong pengaturan layanan sepeda motor berbasis platform digital melalui revisi UU LLAJ yang merupakan inisiatif DPR. Dalam rancangan perubahan tersebut, pemerintah mengusulkan pengaturan penggunaan sepeda motor maupun kendaraan lain yang berbasis platform digital.

"Jadi dalam undang-undang atau perubahan undang-undang lalu lintas yang merupakan inisiatif dari DPR, juga kita akan mengatur terkait dengan penggunaan sepeda motor yang berbasis platform digital. Termasuk penggunaan kendaraan lain yang berbasis platform digital," jelasnya.

Namun, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama DPR. Kemenhub masih menunggu pembahasan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.

"Ini masih proses, proses pembahasan di DPR, apakah DIM yang kita ajukan ini disepakati atau tidak, kita tunggu pembahasannya. Jadi itu usulan dari pemerintah," katanya.

Kemenhub menempatkan aspek keselamatan sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pengaturan transportasi berbasis sepeda motor. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhub, sepeda motor berkontribusi sekitar 78% terhadap kejadian kecelakaan.

Ditjen Perhubungan Darat menyebut, tingginya keterlibatan sepeda motor dalam kecelakaan menjadi alasan pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap penggunaan kendaraan tersebut untuk layanan masyarakat.

"Karena faktanya sepeda motor itu 78% terlibat atau berkontribusi terhadap kejadian kecelakaan," ujar Aan.

Baca Juga: Freeport: Peningkatan Produksi Tambang Grasberg Berjalan Sesuai Rencana

Menurutnya, pengaturan dalam UU LLAJ diharapkan dapat mengisi celah regulasi terkait penggunaan sepeda motor oleh masyarakat melalui platform digital.

Dengan demikian, arah kebijakan pemerintah bukan semata-mata mengubah status ojol menjadi transportasi umum, tetapi memastikan penggunaan sepeda motor berbasis platform digital memiliki kerangka aturan yang mencakup aspek keselamatan.

"Aturan tadi untuk mengatur justru untuk sebaliknya, untuk menjamin keselamatan penggunaan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×