kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas-Bawah untuk Transportasi Penyeberangan


Sabtu, 03 Oktober 2026 / 15:11 WIB
Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas-Bawah untuk Transportasi Penyeberangan
ILUSTRASI. Pemerintah membuka kemungkinan memperluas penerapan mekanisme tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah ke moda transportasi selain penerbangan (ANTARA FOTO/Andri Saputra)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka kemungkinan memperluas penerapan mekanisme tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah ke moda transportasi selain penerbangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini mulai mengkaji opsi tersebut, termasuk untuk layanan transportasi penyeberangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mekanisme tarif batas bawah dan batas atas dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara persaingan bisnis dan aspek keselamatan transportasi.

"Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan," ujar Dudy dalam acara media gathering forwahub, Jumat (2/10/2026).

Dudy mengatakan kajian mengenai kemungkinan penerapan mekanisme tersebut telah diminta kepada Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub. Namun, pemerintah masih perlu melihat hasil kajian sebelum menentukan penerapannya pada sektor transportasi lain.

Baca Juga: PTPN III Menata Ulang Mesin Pertumbuhan

Menurut Dudy, mekanisme tarif batas bawah dan batas atas tidak hanya berkaitan dengan pengendalian harga. Pemerintah juga ingin memastikan persaingan tarif di sektor transportasi tidak mendorong pelaku usaha mengurangi aspek keselamatan demi menekan biaya operasional.

"Idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," katanya.

Ia menilai penerapan tarif batas bawah dan batas atas pada sektor transportasi perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing moda. Karena itu, pemerintah tidak serta-merta akan menerapkan mekanisme yang sama seperti pada sektor penerbangan.

Dudy menyebut sejumlah negara tidak menerapkan mekanisme tarif batas bawah dan batas atas untuk sektor transportasinya. Namun, pemerintah melihat instrumen tersebut sebagai salah satu opsi untuk menjaga standar penyelenggaraan transportasi di tengah persaingan usaha.

"Tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa," ujarnya.

Revisi Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Di sisi lain, Kemenhub masih menyelesaikan revisi aturan TBA tiket pesawat. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan proses harmonisasi regulasi telah selesai dan aturan tersebut memasuki tahap akhir sebelum diterbitkan.

Baca Juga: Kemenhub Dorong Regulasi Ojol, Sepeda Motor Berbasis Platform Digital Masuk UU LLAJ

Menurutnya, pemerintah telah membahas revisi TBA dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Asosiasi Pengelola Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Nanti akan ada review PM 20 terkait dengan TBA ini. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi terhadap KM 106," ujarnya.

Ia menjelaskan PM 20 mengatur formula TBA, sedangkan KM 106 berkaitan dengan tarif yang berlaku. Pemerintah menargetkan regulasi hasil revisi dapat segera diterbitkan.

Sementara itu, Dudy mengatakan penerbitan aturan tarif juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat. Pemerintah tidak hanya melihat aspek teknis dalam menetapkan kebijakan tarif transportasi.

"Setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," kata Dudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×