kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Aprestindo Melihat Prospek Bagus Pengembangan Fasilitas Inap di Rest Area


Rabu, 12 Januari 2022 / 20:05 WIB
Aprestindo Melihat Prospek Bagus Pengembangan Fasilitas Inap di Rest Area
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan terlihat memadati ruas jalan Tol Semarang menuju Solo tepatnya di rest area KM 429A


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) menyebut prospek bisnis dalam pengembangan fasilitas inap di rest area akan sangat baik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu mengatakan, prospek itu juga sejalan dengan kepentingan untuk meningkatkan keselamatan bagi para pengguna jalan tol.

“Prospek pengembangan fasilitas inap di Rest Area, sangat baik, terutama untuk ruas tol jarak jauh, seperti Trans Jawa & Trans Sumatera. Sehingga pengguna jalan tol yang kelelahan bisa beristirahat dengan layak.

Baca Juga: Omset rest area kembali turun akibat PPKM Darurat, ini kata Asprestindo

Efek lebih luasnya bisa mengurangi risiko kecelakaan karena faktor kelelahan pengemudi,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (12/1).

Adapun mengenai adanya rencana tersebut pihaknya mengaku saat ini sudah dalam pembicaraan dengan beberapa pengelola maupun pengusaha hotel. Sayangnya ia belum dapat menyampaikan siapa saja pihak hotel yang sudah terlibat.

“Sudah ada pembicaraan dengan beberapa  pengusaha Hotel namun karena masih pembahasan awal jadi untuk detail realisasinya belum matang dan belum dapat di sampaikan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×