kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Aprindo tuntut Dewan Pengupahan Jakarta dibubarkan


Selasa, 18 Desember 2012 / 21:53 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). Perdagangan IHSG pada sesi pertama ditutup melemah 62,86 poin atau 1,02 persen ke posisi 6.076,64. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kecewa dengan keputusan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta yang  memasukkan ritel ke dalam bidang usaha yang dimasukkan ke upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Karena alasan itu Aprindo tuntut Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta dibubarkan

Tutum Rahananta, Wakil Ketua Aprindo mengatakan keputusan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta tersebut sudah tidak sesuai dengan esensinya yang mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Tutum bilang unsur Dewan Pengupahan Daerah banyak dikuasai oleh unsur Pemda DKI Jakarta.

"Dewan pengupahan itu dibubarkan sajalah, karena sudah di intervensi pemerintah daerah agar mengeluarkan kebijakan populis," ujar Tutum saat jumpa pers di Senayan City, Selasa (18/12).

Satria Hamid Ahmadi, Wakil Sekjen Aprindo menambahkan seharusnya Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta itu seharusnya mengikuti kesepakatan bipartite antara pengusaha dan serikat pekerja yang telah dibuat.

Satria menceritakan pada 10 Desember lalu telah terjadi kesepakatan bipartite. Dalam forum bipartite itu sepakat bahwa ritel tidak dimasukkan ke dalam bagian UMSP 2013. "Seharusnya masing-masing pihak menghormati keputusan itu," ujar Satria.

Sebelumnya Satria juga bilang ada intervensi dari pihak tertentu untuk memasukkan ritel dalam UMSP dan keputusan tersebut terkesan sangat dipaksakan.

Sebagai informasi, pada pekan lalu Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah memutuskan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun depan untuk 11 bidang usaha. Kenaikannya berkisar 5%-17% dari UMP 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta sebulan.

UMSP sektor ritel bersama tekstil, sandang, dan kulit dinaikkan sebesar 5% di atas UMP 2013 atau sebesar Rp 2,3 juta sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×