kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APTI minta Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021


Rabu, 25 November 2020 / 22:47 WIB
APTI minta Sri Mulyani mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021
ILUSTRASI. Warga menjemur tembakau rajangan di kawasan lembah Gunung Sumbing, Desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020).


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mengkaji ulang rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021. Asosiasi menilai, kenaikan tarif cukai akan berdampak negatif bagi industri tembakau.

Kekhawatiran APTI berkaca pada kondisi sentra tembakau pada dua tahun terakhir. Ketua Dewan Nasional APTI Agus Parmuji mengatakan, penetapan tarif cukai setinggi 23% di tahun 2020 telah membuat penyerapan industri atas hasil tembakau mengalami penurunan yang signifikan pada 2019-2020. “Perekonomian sentra tembakau ambruk karena lemahnya penyerapan industri dan hancurnya harga pembelian oleh industri,” kata Agus dalam keterangan tertulis.

Lebih jauh, APTI juga mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) yang kabarnya berada di kisaran 13%-20%. APTI mengusulkan, kenaikan cukai produk SKM sebaiknya hanya sebesar 5% maksimal. 

Selain untuk menghindari potensi peredaran rokok ilegal jenis SKM, usulan ini juga didasarkan pada pertimbangan peran produk SKM dalam menyerap tembakau lokal. “SKM bisa dikatakan sebagai produk yang padat bahan baku nasional,” tutur Agus.

Baca Juga: Penerimaan cukai rokok naik dua digit di tengah penurunan produksi

Di sisi lain, APTI menyambut rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT). Menurut APTI rencana tersebut sudah tepat, sebab SKT merupakan produk yang proses pembuatannya melibatkan banyak tenaga kerja. Dus, ketiadaan kenaikan tarif pada produk SKT dinilai akan membantu produsen untuk mempertahankan tenaga kerja yang ada.

Selain menyoroti rencana kebijakan tarif cukai, APTI juga menyampaikan masukan masukan terhadap rencana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Seperti diketahui, aturan saat ini mengatur bahwa sebanyak 50% dari DBHCHT dialokasikan ke sektor pertanian. Dalam alokasi tersebut, petani tembakau memperoleh bagian 10%. 

Menurut usulan APTI, persentase porsi tersebut sebaiknya dinaikkan hingga minimal 35%. Selain itu, pemberian DBHCHT kepada petani tembakau juga diusulkan agar dilakukan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Baca Juga: Meski produksi turun, penerimaan cukai rokok masih mengepul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×