kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

APTI Soroti Dampak Buruk Peraturan Baru Terhadap Industri Tembakau


Selasa, 17 September 2024 / 18:55 WIB
APTI Soroti Dampak Buruk Peraturan Baru Terhadap Industri Tembakau
ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). APTI menyatakan kekhawatiran atas dampak negatif yang ditimbulkan PP Nomor 28 Tahun 2024 dan produk turunannya.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menyatakan kekhawatiran atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan produk turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan. 

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan industri tembakau dan merugikan petani.

Agus Parmuji, Ketua Umum DPN APTI, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini menyebabkan penurunan serapan tembakau hingga 40%. 

Baca Juga: APTI Sebut Arah Kebijakan Cukai Makin Menyulitkan Petani Tembakau

Menurutnya, saat musim panen, seharusnya industri berlomba menyerap hasil panen tembakau. Namun, di pertengahan musim ini, banyak industri yang menghentikan pembelian dan penyerapan tembakau akibat tekanan regulasi.

"Selama tiga tahun terakhir, regulasi serta kenaikan cukai yang terjadi setiap tahun berdampak pada berkurangnya tanaman tembakau. Lahan-lahan yang biasanya digunakan untuk menanam tembakau tidak lagi terserap oleh industri," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, pada Selasa (17/9).

Agus menjelaskan bahwa PP Nomor 28 adalah kelanjutan dari kebijakan yang semakin menekan sektor pertanian tembakau. Selain pembatasan regulasi, kenaikan biaya produksi turut membebani industri. 

Baca Juga: Antisipasi Dampak Buruk Produk Tembakau, IYCTC Dukung Aturan Pelaksana PP 28/2024

Peraturan yang melarang penggunaan bahan aromatik serta kebijakan plain black gene dianggap membunuh industri kretek, yang selama ini menjadi penyerapan utama tembakau lokal.

Kritik juga diarahkan pada proses pembuatan regulasi yang tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Agus menilai hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, yang menyebabkan industri menunda pembelian tembakau sambil mengevaluasi dampak regulasi tersebut.

Penurunan serapan tembakau ini berdampak langsung pada ekonomi petani, dengan banyak lahan yang menjadi tidak produktif. 

Agus menyesalkan Kementerian Kesehatan yang hanya mempertimbangkan aspek kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi, sosial, dan budaya, yang mempengaruhi jutaan orang yang bergantung pada Industri Hasil Tembakau (IHT), termasuk petani tembakau.

Baca Juga: Cukai Naik Setelah PP 28/2028 Terbit, Beban Industri Tembakau Bakal Berlipat

Agus mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini dan melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pembuatannya agar tidak merugikan sektor tembakau.

"Regulasi ini menjadi ancaman besar bagi kami, petani tembakau. Sebagai warga negara yang sah, kami membutuhkan aturan yang adil dan manusiawi, agar ekonomi kami bisa tetap berjalan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×