kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.764   96,00   0,57%
  • IDX 6.740   17,14   0,25%
  • KOMPAS100 972   3,88   0,40%
  • LQ45 756   2,25   0,30%
  • ISSI 214   1,06   0,50%
  • IDX30 392   1,04   0,27%
  • IDXHIDIV20 469   -1,33   -0,28%
  • IDX80 110   0,60   0,55%
  • IDXV30 115   -0,25   -0,22%
  • IDXQ30 128   -0,02   -0,02%

APVI: Kenaikan Harga Jual Eceran Hambat Penjualan Rokok Elektrik di 2025


Senin, 16 Desember 2024 / 17:15 WIB
APVI: Kenaikan Harga Jual Eceran Hambat Penjualan Rokok Elektrik di 2025
ILUSTRASI. Karyawan memilih liquid dari rokok elektronik (Vape) di toko penjualan rokok elektrik di Kebayoran Lama Jakarta, Selasa (8/10/2024). Asosiasi peritel menyesalkan keputusan pemerintah yang merancang kebijakan kemasan polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kebijakan tersebut akan meningkatkan peredaran rokok elektronik ilegal, menekan penjualan produk legal, dan mengancam keberlangsungan UMKM di sektor tersebut./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/101/2024.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan mulai berlaku tahun depan diperkirakan menjadi tantangan baru bagi para pelaku industri rokok elektrik.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberatkan penjual di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah.

Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita, menyebut bahwa kenaikan HJE cukup signifikan, khususnya pada produk rokok elektrik cair sistem terbuka (REL Cair Terbuka).

Baca Juga: Harga Jual Eceran Rokok Resmi Naik di Awal 2025, Begini Tanggapan APVI

Hal ini, menurutnya, dapat menghambat perkembangan penjualan produk rokok elektrik ke depannya.

“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada 2025. Namun, kenaikan HJE yang cukup tinggi di beberapa kategori, khususnya pada produk REL Cair Terbuka, dan daya beli masyarakat yang masih rendah saat ini, jelas akan menjadi hambatan,” kata Garindra kepada Kontan, Senin (16/12).

Asal tahu, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif HJE sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Baca Juga: Harga Jual Eceran Naik pada 2025, Peredaran Rokok Ilegal Dikhawatirkan Meningkat

Ketentuan dalam PMK tersebut mencakup penetapan tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum untuk setiap jenis produk tembakau, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menurut APVI, kenaikan rata-rata HJE untuk sejumlah jenis rokok elektrik, termasuk rokok elektrik padat, cair sistem terbuka, dan tertutup, mencapai 8,7% dibandingkan dengan tahun ini.

Di tengah prospek kenaikan HJE pada 2025, penjualan rokok elektrik tahun ini justru menunjukkan tren positif.

Garindra menyebut penjualan produk tersebut diperkirakan meningkat sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Berikut Harga Rokok Eceran Konvesional dan Elektrik yang Berlaku di 2025

“Prospek penjualan tahun ini cukup baik, mengalami peningkatan dari tahun lalu. Sebagai produk yang dianggap memiliki risiko lebih rendah (harm reduction), pertumbuhan penjualan rokok elektronik harus dilihat sebagai sesuatu yang positif bagi semua pihak,” ujar Garindra.

APVI berharap peningkatan penjualan rokok elektrik dapat terus berlanjut, meskipun dihadapkan pada tantangan berupa kenaikan HJE.

 Pihaknya juga mengimbau pemerintah dan masyarakat untuk melihat produk ini sebagai salah satu alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×