kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.564.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.002   -55,00   -0,30%
  • IDX 5.279   282,28   5,65%
  • KOMPAS100 680   48,89   7,75%
  • LQ45 530   41,89   8,58%
  • ISSI 180   7,15   4,15%
  • IDX30 298   24,37   8,92%
  • IDXHIDIV20 389   32,13   9,00%
  • IDX80 78   5,77   7,97%
  • IDXV30 108   7,16   7,11%
  • IDXQ30 98   8,45   9,41%

Arab Larang Impor Unggas&Telur, Indonesia Sambut Baik demi Perbarui Status Flu Burung


Selasa, 03 Maret 2026 / 13:28 WIB
Arab Larang Impor Unggas&Telur, Indonesia Sambut Baik demi Perbarui Status Flu Burung
ILUSTRASI. Rumah potong ayam PT Widodo Makmur Unggas Tbk (Dok/WMUU)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menerbitkan aturan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara dan parsial dari 16 negara. Hal  ini jadi momentum untuk Indonesia demi memperbarui status bebas virus flu burung.

Adapun larangan impor unggas dan telur dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026. 

Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi, Zulvri Yenni mengatakan bahwa larangan impor unggas dan telur dari Arab Saudi ini tidak berkaitan dengan sertifikasi halal. Larangan ini dilakukan dalam upaya pemenuhan kualitas mutu barang beredar di pasar domestik. 

“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ujar Zulvri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Produk Pangan UMKM Raup Potensi Transaksi Rp 91,40 Miliar di Arab Saudi

Adapun sertifikasi halal Indonesia telah diterima oleh Arab Saudi. Penandatangan itu tertuang dalam memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023 lalu.

Indonesia menyambut baik dengan adanya kebijakan baru Arab Saudi. Pasalnya, ini menjadi sebuah momentum Indonesia memperbarui status bebas virus flu burung.

Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung dari Laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026. 

Lebih lanjut, Zulvri mengatakan, terealisasinya status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia.

Arab Saudi akan terus meninjau secara berkala daftar larangan impor seiring perkembangan situasi kesehatan global dari laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen.

Baca Juga: Asosiasi Unggas Nilai Impor Ayam AS Tak Ganggu Industri Perunggasan Dalam Negeri

“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.

Tak hanya Indonesia yang terdampak larangan impor unggas dan telur dari Arab Saudi. Negara Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro menjadi negara yang terdampak larangan impor.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan. 

Proses tersebut juga harus didukung sertifikat kesehatan yang diterbitkan otoritas resmi berwenang di negara asal dan diakui SFDA. Sertifikat itu menyatakan bahwa langkah yang diambil telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.

Baca Juga: Danantara Akan Suntik Modal ke Bisnis Unggas, Pengamat: Libatkan Peternak Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×