kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AS kalah di WTO karena Indonesia menang diplomasi


Jumat, 06 April 2012 / 14:25 WIB
AS kalah di WTO karena Indonesia menang diplomasi
ILUSTRASI. Cara mudah menurunkan kolesterol jahat secara alami adalah mengurangi konsumsi makanan berlemak


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengklaim, kemenangan Indonesia dalam sengketa rokok kretek dengan Amerika Serikat (AS) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), merupakan kemenangan dalam berdiplomasi.

Hal ini disampaikan Iman Pambagyo, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) dalam siaran persnya hari Kamis (5/4). Imam menyatakan, laporan appellate body (AB) 4 April lalu menyatakan, larangan rokok kretek melanggar ketentuan WTO dan dianggap sebagai diskriminasi dagang.

“Indonesia menang baik ditingkat panel maupun banding, ini adalah keberhasilan diplomasi perdagangan kami. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO,” seru Imam.

Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS berawal dari pemberlakuan Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act di AS. Undang-undang (UU) ini bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda di kalangan AS.

Salah satu cara dfari UU itu untuk menurunkan jumlah perokok adalah melarang produksi dan memperdagangkan rokok beraroma, termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan. Namun, anehnya, ketentuan itu mengecualikan rokok beraroma mentol produksi dalam negeri AS.

Setelah melewati proses konsultasi, pihak Indonesia tidak mencapai kesepakatan dengan AS. Hingga akhirnya Indonesia menyeret kasus itu ke tim panel di Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB).

Dalam kasus ini, Indonesia meilai AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation yang tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement.

Dalam prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis baik yang diproduksinya di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.

Panel WTO menemukan bahwa, kebijakan AS tidak sesuai dengan ketentuan WTO karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk sejenis (like products) dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×