Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) oleh Amerika Serikat (AS) terhadap panel surya asal Indonesia dinilai berpotensi menekan agenda hilirisasi energi hijau nasional.
Lembaga riset Indonesian Center for Renewable Energy Studies (ICRES) menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk proteksionisme agresif yang kontradiktif dengan komitmen global penurunan emisi karbon.
Ketua ICRES Surya Darma mengatakan, tarif CVD yang dikenakan AS terhadap produk panel surya Indonesia berada di kisaran 86% hingga 143%. Menurutnya, langkah ini mempersempit akses terhadap teknologi hijau yang terjangkau, sekaligus menghambat transisi energi global.
“Di satu sisi Presiden Donald Trump ingin menghidupkan kembali manufaktur domestik AS. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru menciptakan hambatan besar bagi teknologi energi bersih,” ujar Surya kepada Kontan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Tarif Panel Surya RI di AS Tembus 104%, ESDM Cek Praktik Transshipment
ICRES menilai kebijakan tersebut erat kaitannya dengan dugaan praktik transshipment oleh perusahaan China yang beroperasi di Asia Tenggara. Dalam konteks ini, Indonesia berada di posisi terjepit antara ambisi menjadi pusat manufaktur hijau global dan dinamika geopolitik dua kekuatan ekonomi dunia.
Risiko Kapasitas Menganggur
ICRES mencatat, berdasarkan data semester I-2025, Indonesia bersama India dan Laos menyumbang sekitar 57% dari total impor panel surya AS. Jika tarif tinggi ini efektif diberlakukan, penurunan ekspor dinilai sulit dihindari.
Dampaknya, pabrik panel surya di kawasan industri seperti Kendal dan Batam berisiko mengalami kelebihan kapasitas produksi. Selain itu, sentimen investor global juga diperkirakan melemah akibat terbatasnya akses pasar utama.
“Jika industri lokal melemah, kapasitas nasional untuk melakukan transisi energi secara mandiri juga ikut terhambat. Ini bisa memperlambat pencapaian target net zero emission,” kata Surya.
Tarif Tetap Berlaku Meski Trump Kalah di MA
Terkait dinamika hukum di Washington, ICRES menegaskan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan penggunaan Undang-Undang Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) oleh Presiden Trump tidak serta-merta menggugurkan tarif panel surya.
Tarif CVD terhadap panel surya Indonesia merupakan hasil investigasi United States Department of Commerce (DOC) atas permintaan industri domestik, sehingga memiliki dasar hukum perdagangan yang berbeda.
“Selama investigasi membuktikan adanya subsidi yang dianggap tidak adil, pagar tarif ini tetap berdiri secara hukum internasional,” ujar Surya.
Karena itu, ICRES mendorong pemerintah Indonesia memperkuat diplomasi perdagangan dan menyiapkan pembuktian bahwa insentif yang diberikan merupakan bagian dari pengembangan industri hijau yang sah. Selain itu, penyerapan pasar domestik dinilai mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada pasar ekspor tunggal.
Baca Juga: Panel Surya dan Interior High-End: Strategi Baru MODENA pada 2026
Program pembangunan 100 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan permintaan panel surya nasional.
ESDM Telusuri Produk Transshipment
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri lebih lanjut pengenaan tarif tinggi AS terhadap panel surya asal Indonesia.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, tidak semua produk panel surya Indonesia seharusnya dikenakan CVD setinggi yang diumumkan otoritas AS.
"Saya juga sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif tidak sesuai dengan ketentuan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ya ternyata itu hanya transshipment itu labeling di Indonesia,” ujar Yuliot di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (27/2/2026).
Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) akan melakukan verifikasi mendalam untuk memilah perusahaan yang hanya melakukan pelabelan dengan industri yang menjalankan proses manufaktur penuh di dalam negeri.
Sebelumnya, Reuters melaporkan bahwa United States Department of Commerce menetapkan bea masuk imbalan terhadap impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos guna mengimbangi dugaan subsidi pemerintah.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Pasang 1.500 Panel Surya di Blok Corridor, Kapasitas 885 KWp
Berdasarkan lembar fakta DOC, tarif subsidi terhadap produk Indonesia mencapai 104,38%. Angka ini lebih rendah dibanding India yang sebesar 125,87%, namun lebih tinggi dari Laos yang 80,67%. Sejumlah perusahaan Indonesia bahkan dikenai tarif individual lebih tinggi, seperti PT Blue Sky Solar sebesar 143,3% dan PT REC Solar Energy sebesar 85,99%.
Data perdagangan AS menunjukkan, India, Indonesia, dan Laos menyumbang impor panel surya senilai US$ 4,5 miliar sepanjang 2025, atau sekitar dua pertiga dari total impor panel surya Negeri Paman Sam.
Kebijakan ini melanjutkan tren proteksi AS yang telah berlangsung lebih dari satu dekade, yang sebelumnya juga mengguncang impor panel surya dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Industri Hijau
- Kementerian Esdm
- Prabowo Subianto
- Net Zero Emission
- Countervailing Duties
- Surya Darma
- Icres
- Proteksionisme AS
- panel surya Indonesia
- ekspor panel surya
- bea masuk panel surya
- countervailing duties AS
- hilirisasi energi hijau
- transshipment China
- kapasitas produksi panel surya
- diplomasi perdagangan
- pasar domestik panel surya
- PLTS Prabowo
- tarif subsidi













