kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Aset kripto tengah booming, sudah tahu dasar hukumnya di Indonesia?


Rabu, 20 Oktober 2021 / 08:35 WIB
Aset kripto tengah booming, sudah tahu dasar hukumnya di Indonesia?
ILUSTRASI. Beberapa tahun terakhir, fenomena mata uang kripo semakin marak di Indonesia.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada bursa berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik komoditas (termasuk aset kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya

Pasal 15 UU PBK:

Bursa berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditas yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan kepala Bappebti. 

4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto. 

5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditas di bursa berjangka

6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi N0. 6 Tahun 2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait penyelenggaran pasar fisik komoditas di bursa berjangka

8. Peraturan Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka

9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka

Selanjutnya: Sempat terlempar keluar dari zona US$ 60.000, harga Bitcoin dengan cepat bangkit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×