kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Aset kripto tengah booming, sudah tahu dasar hukumnya di Indonesia?


Rabu, 20 Oktober 2021 / 08:35 WIB
ILUSTRASI. Beberapa tahun terakhir, fenomena mata uang kripo semakin marak di Indonesia.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada bursa berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik komoditas (termasuk aset kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya

Pasal 15 UU PBK:

Bursa berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditas yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan kepala Bappebti. 

4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto. 

5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditas di bursa berjangka

6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi N0. 6 Tahun 2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait penyelenggaran pasar fisik komoditas di bursa berjangka

8. Peraturan Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka

9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka

Selanjutnya: Sempat terlempar keluar dari zona US$ 60.000, harga Bitcoin dengan cepat bangkit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×