kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Aset kripto tengah booming, sudah tahu dasar hukumnya di Indonesia?


Rabu, 20 Oktober 2021 / 08:35 WIB
Aset kripto tengah booming, sudah tahu dasar hukumnya di Indonesia?
ILUSTRASI. Beberapa tahun terakhir, fenomena mata uang kripo semakin marak di Indonesia.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada bursa berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik komoditas (termasuk aset kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya

Pasal 15 UU PBK:

Bursa berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditas yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan kepala Bappebti. 

4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto. 

5. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditas di bursa berjangka

6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi N0. 6 Tahun 2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait penyelenggaran pasar fisik komoditas di bursa berjangka

8. Peraturan Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka

9. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka

Selanjutnya: Sempat terlempar keluar dari zona US$ 60.000, harga Bitcoin dengan cepat bangkit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×