kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asing tak memompa penjualan apartemen


Rabu, 19 Oktober 2016 / 11:20 WIB
Asing tak memompa penjualan apartemen


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pengembang menyambut dingin beleid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 29/2016 mengenai kepemilikan asing. Beleid ini menggantikan aturan sejenis No 13/2015, juga mengatur perubahan nilai apartemen yang bisa dimiliki warga asing.

Di aturan itu batasan harga properti sebagian besar dinaikkan. Sementara di Jakarta justru turun. Bila dulu ekspatriat harus merogoh kocek minimal Rp 5 miliar untuk bisa membeli apartemen di Jakarta, kini cukup Rp 3 miliar. "Aturan ini bagus bagi seluruh pengembang," kata Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk kepada KONTAN, Senin (17/10). 

Meski begitu, Theresia mengaku aturan ini tidak terlalu berpengaruh banyak bagi bisnis Intiland. Sebab, biasanya, ekspatriat lebih suka menyewa ketimbang membeli. Justru yang membeli itu adalah perusahaan tempat ekspatriat bekerja.

Pengembang ini memang memiliki proyek apartemen yang menyasar segmen menengah ke atas yang berada di beberapa tempat di Jakarta. 
Senada, Jopy Rusli, Direktur Lippo Karawaci juga bilang bahwa aturan tersebut tidak bakal punya pengaruh signifikan ke bisnis pengembang. Terutama untuk menjajakan unit apartemen ke para ekspatriat. "Kami lebih banyak menjaring pasar lokal," katanya kepada KONTAN.

Menurutnya, meski kisaran harga pembelian apartemen diturunkan, toh pada akhirnya, warga negara asing hanya bisa mendapat hak pakai dengan rentang waktu tertentu bila membeli apartemen di Indonesia, termasuk Jakarta. 

Kondisi ini jelas berbanding terbalik dengan warga negara lokal yang bisa mendapatkan  status hak milik atau sertifikat hak milik bila membeli produk properti, termasuk hunian dan apartemen. 

Ia pun menilai, aturan tersebut terkesan tanggung dan tidak tuntas. Sejatinya, pemerintah bisa mengambil contoh di Singapura. Di negeri Merlion tersebut, warga asing hanya bisa membeli properti apartemen saja, tapi tidak untuk hunian rumah. 

Bila aturan ini diterapkan, ia optimistis pasar apartemen langsung tumbuh. Makanya, untuk menyiasatinya Lippo kerap menggandeng perusahaan asing dalam menggarap proyek hunian jangkung. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×