Reporter: Azis Husaini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dewan Pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) Jusak Irwan Sutiono menuntut agar pemerintah segera melakukan amendemen UU Hak Cipta. Dia bilang, jika hal ini tidak dilakukan, maka bisnis rekaman di Indonesia bakal terhambat. "Bagaimana mau bangkit kalau UU Hak Cipta saja masih sangat general," ungkap Jusak yang juga Managing Director PT Warner Music Indonesia (26/5).
Jusak mengatakan, UU Hak Cipta mesti harus mengatur tentang perlindungan bisnis perusahaan rekaman, artis musik hingga pencipta lagu. Dengan kata lain, pemerintah harus secara spesifik mengatur hak para pemain di bisnis musik ini, jika lagunya digunakan untuk dikomersialkan."Hak Cipta buku, film, foto, tulisan dan musik itu tidak sama," katanya.
Jusak mencontohkan, di Singapura, jika ada perusahaan dengan tujuan komersial memutar lagu dari salah satu label musik, maka perusahaan tersebut harus membayar uang kepada perusahaan rekaman dan pencipta lagu. Kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Itulah yang kemudian membuat aturan bisnis di industri musik sangat tidak jelas."Kalau foto dan tulisan saja dibayar kalau dimuat, mengapa lagu tidak dibayar kalau diputar di radio maupun di tempat karaoke, mereka kan memutar lagu itu untuk kebutuhan komersial?" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News