Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba dinilai bisa menghilangkan hambatan yang ada.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kehormatan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar. Anang bilang selama ini industri waralaba memiliki hambatan untuk berkembang. "Dulu dianggap waralaba dunia Indonesia melakukan pembatasan-pembatasan," ujar Anang saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (30/9).
Anang bilang terdapat hambatan yang justru menambah beban industri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengenai pemenuhan konten lokal sebesar 80%.
Baca Juga: Kemendag terbitkan Permendag Waralaba, ini penjelasannya
Kehadiran Permendag ini dinilai akan membuat potensi waralaba di Indonesia semakin baik. Sebelumnya potensi Indonesia dinilai sudah cukup baik mengingat besarnya pasar Indonesia.
Meski begitu masih perlu dukungan untuk menggenjot pertumbuhan waralaba lokal. Anang bilang selama 5 tahun terakhir pertumbuhan industri waralaba lokal hampir 0. "Bantuan pemerintah perlu terutama yang berkaitan dengan industrinya, harus ada program pembinaan dan pelatihan," terang Anang.
Asal tahu saja, pada Permendag 71/2019 tersebut diatur mengenai pembinaan. Pembinaan waralaba dilakukan baik oleh pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.
Baca Juga: Peritel minimarket mengandalkan skema waralaba
Selain itu, pembinaan juga dilakukan oleh bagi penerima waralaba oleh pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan. Pembinaan meliputi sistem agar menguntungkan, operasional, serta perkembangan pasar dan promosi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News