kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Asosiasi Ojol Usul Aturan Perlindungan Ojol Diatur di UU Bukan Peraturan Menteri


Rabu, 27 Maret 2024 / 19:22 WIB
Asosiasi Ojol Usul Aturan Perlindungan Ojol Diatur di UU Bukan Peraturan Menteri
ILUSTRASI. Sejumlah pengemudi  ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi wacana pemerintah yang tengah merancang aturan perlindungan pekerja berbasis mitra seperti pengemudi ojek online (ojol). 

Igun menyambut baik niat pemerintah dalam memberikan perlindungan termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojol.

Hanya saja, usulan ini menurutnya harus diatur dalam Undang-Undang (UU) bukan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) seperti yang diwacanakan saat ini. 

Baca Juga: Kemenaker: THR untuk Ojol dan Kurir Logistik Bentuknya Tak Harus Uang

"Kalau hanya Permenaker, saya pesimis akan dijalankan oleh perusahaan aplikasi," kata Igun pada Kontan.co.id, Rabu (27/3). 

Igun menjelaskan saat ini status pengemudi ojol saja sebetulnya tidak memiliki payung hukum yang jelas alias masih ilegal. Untuk itu, langkah awal yang sebetulnya lebih dibutuhkan ojol adalah meregulasi status ojol menjadi legal dalam UU.  

Selain itu, alasan lain perlindungan dan pemberian THR harus diatur UU agar perusahaan aplikator dibisa diberikan sanksi jika tidak menjalankan aturan yang berlaku. 

Pihaknya pesimis jika aturan perlindungan pekerja berbasis kemitraan ini bisa berjalan jika hanya diatur melalui peraturan setingkat menteri saja.

Terlebih peraturan menteri tidak bisa memberikan sanksi hukum jika perusahaan aplikasi tidak memberikan perlindungan pada mitra kerjanya. 

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan Untuk Ojek Online

"Kalau tidak ada sanksi maka perusahaan aplikasi masih bebas menentukan arah bisnisnya," ujar Igun. 

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, alasan pemerintah ingin mengatur perlindungan ojol di tingkat menteri bukan UU. 

Menurutnya, pengaturan melalui UU akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. Sementara, ia melihat perlindungan ojol ini harus segera diregulasi dalam waktu dekat. 

"Kalau UU gede banget cakupanya, makin lama nanti. Kita ngikutin sarannya regulasi di tingkat menteri ketenagakerjaan dulu," kata Indah. 

Baca Juga: Soal Pemberian THR Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Bentuknya Tak Harus Uang

Indah juga mengatakan bahwa draft permenaker terkait perlindungan ojol ini sudah mulai di susun. Hanya saja, masih perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini. 

Rencananya Permenaker ini akan mengatur beberapa hal seperti upah termasuk THR, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×