kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Pengemudi Ojol Masih Keberatan dengan Kebijakan Penyesuaian Tarif Terbaru


Minggu, 11 September 2022 / 17:52 WIB
Asosiasi Pengemudi Ojol Masih Keberatan dengan Kebijakan Penyesuaian Tarif Terbaru
ILUSTRASI. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) masih keberatan dengan penyesuaian tarif ojek online. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) masih keberatan dengan penyesuaian tarif ojek online (ojol) terbaru yang mulai diberlakukan per 11 September 2022.

Igun Wicaksono, Ketua Umum GARDA mengatakan, tarif ojol yang berlaku saat ini menggunakan sistem zonasi, padahal pihaknya telah mengaspirasikan keinginan agar tarif ojol tersebut ditentukan berdasarkan provinsi.

GARDA beralasan, beban operasional para pengemudi ojol di tiap kota dan provinsi berbeda-beda. Kemampuan penumpang untuk membayar tarif ojol juga berbeda di tiap daerah.

Baca Juga: Gojek Konfirmasi Adanya Penyesuaian Tarif Ojek Online Mulai Hari Ini (11/9)

“Tarif ojol di Medan dan Bandung yang tergabung dalam Zona 1 ternyata sama, padahal kondisi di dua daerah tersebut sangat berbeda. Teman-teman kami protes, karena ini tidak sesuai aspirasi,” ungkap Igun, Minggu (11/9).

Di samping itu, GARDA juga keberatan dengan keputusan pemerintah yang tetap memberlakukan biaya sewa aplikasi maksimal 15%. Padahal, GARDA sudah meminta agar biaya sewa aplikasi besarannya jangan melebihi dari 10%.  Sebab, berapapun tarif ojol yang diterapkan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojol.

Igun menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 9 September 2022 lalu terkait aspirasi para pengemudi ojol di Indonesia.

Terdapat tiga poin aspirasi yang disampaikan pengemudi ojol. Di antaranya adalah meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) demi melegalkan ojek online dalam waktu dekat di tahun 2022, menolak kebijakan tarif ojol terbaru yang masih menerapkan sistem zonasi, dan meminta agar biaya sewa aplikasi yang diterapkan maksimal 10%.

“Sudah kami sampaikan surat ke Presiden dan kami tunggu responnya,” imbuh Igun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesuaikan tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Kebijakan ini sebenarnya berlaku mulai 10 September kemarin, tetapi diundur sehari menjadi 11 September.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini (11/9), Simak Tarif Terbaru Grab Indonesia

Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojek online. Untuk Zona II, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6%. Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Adapun untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, dari sebelumnya 20%.

Berikut adalah rincian tarif baru ojol yang mulai berlaku hari ini:

Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer (km)

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Baca Juga: Driver Apresiasi Kemenhub dan Respon Cepat Aplikator Naikan Tarif Ojol

Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×