kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

Asosiasi Perikanan Minta Pemerintah Batalkan Aturan Baru DHE SDA, Ini Alasannya


Selasa, 09 Desember 2025 / 19:07 WIB
Asosiasi Perikanan Minta Pemerintah Batalkan Aturan Baru DHE SDA, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) keberatan revisi aturan DHE SDA 2026 yang menahan 50% valas. Ini ancam modal kerja eksportir.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Asosiasi Perikanan Indonesia (GAPI) menyatakan keberatan atas rencana perubahan aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Sebagai informasi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam revisi tersebut, retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi valuta asing (valas) ke rupiah akan diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. 

Baca Juga: Aturan DHE SDA Bakal Direvisi Lagi, Pelaku Tambang Berharap Tak Tambah Beban Usaha

Ketua GAPI, Budhi Wibowo mengatakan, sejumlah asosiasi perikanan anggota GAPI yang terdampak merasa keberatan dengan aturan baru tersebut.

Budhi menjelaskan, margin keuntungan industri perikanan umumnya berada di bawah 5%, sementara dengan adanya aturan ini, 50% hasil ekspor tidak dapat dicairkan selama 12 bulan.

“Lalu dari mana kami bisa mendapatkan tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku ikan sebagai pengganti dana yang ditahan selama 12 bulan tersebut?,” protes Budhi dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

Selain itu, GAPI juga menyoroti kewajiban penempatan DHE SDA pada bank-bank pelat merah atau himbara. 

Baca Juga: Kontribusi Devisa Hasil Ekspor dari BJA Group Mencapai US$ 58,8 Juta

Budhi menilai, aturan ini akan menyulitkan eksportir yang selama ini memperoleh fasilitas kredit dari bank non-Himbara. 

Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan hubungan pembiayaan yang sudah terjalin.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, GAPI berharap pemerintah membatalkan rencana perubahan aturan tersebut.

Selanjutnya: 10 Penyakit Terbanyak Akibat Banjir Sumbar, ISPA Tertinggi

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/12) di Jabodetabek, Daerah Ini Turun Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×