kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi pertambangan batubara minta pemerintah menolak usulan PLN


Sabtu, 03 Februari 2018 / 15:48 WIB
Asosiasi pertambangan batubara minta pemerintah menolak usulan PLN


Reporter: Agung Hidayat, Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak tergesa-gesa mematok harga batubara untuk keperluan domestik alias batubara domestic market obligation (DMO).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, APBI yang mewakili banyak perusahaan batubara melakukan kajian atas permintaan PLN yang ingin mematok harga batubara DMO untuk pembangkit listrik, yakni di kisaran US$ 60 per ton. "Kajian kami melibatkan seluruh anggota," ujarnya, Jumat (2/2).

Ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menuruti keinginan PLN itu. APBI juga dengan senang hati bersedia diskusi bersama pemerintah dan PLN untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak. "Sebaiknya untuk harga jangan dipatok," tandasnya.

Di awal tahun 2016 lalu, APBI pernah mewacanakan supaya batubara DMO menggunakan skema biaya ditambah margin sebesar 15%–25% untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Ketika itu harga batubara di kisaran US$ 60 per ton.

Namun, saat itu PLN menolak penerapan yang diajukan APBI. Nah, ketika harga batubara mencapai US$ 95,54 pada Januari 2018, PLN menginginkan supaya harga batubara DMO dipatok dengan cost plus margin.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, keinginan PLN untuk mematok harga batubara DMO untuk PLTU masih di evaluasi.

Lagi pula, pemerintah belum berbicara lebih jauh kepada perusahaan pertambangan, khususnya pertambangan batubara, untuk menerapkan permintaan PLN itu. "Seperti apa dan kapannya (penerapannya), masih dievaluasi, masih dalam diskusi, karena stakeholder banyak dan harus dibicarakan semua, terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/2).

Pada intinya, apabila harga batubara DMO ini jadi diterapkan, diharapkan tidak merugikan kedua pihak, yakni PLN dan perusahaan batubara. Bambang mengataikan, dia belum tahu apakah perusahaan batubara akan terdampak atas penerapan harga batubara DMO.

Yang jelas, keputusan apakah skema harga batubara DMO akan diterapkan atau tidak, ada di tangan Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Kita bertemu dengan perusahaan juga belum dan belum kita bahas. Harapannya ya, baik-baik semua. Baik untuk perusahaan batubara, baik dan PLN juga, imbuh Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×