kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi Ponsel: Aturan IMEI membuat pelaku industri merasa aman dalam berinvestasi


Minggu, 07 Juli 2019 / 15:21 WIB
Asosiasi Ponsel: Aturan IMEI membuat pelaku industri merasa aman dalam berinvestasi


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mendukung pengetatan peredaran ponsel di pasar gelap melalui kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemperin) atau yang sering disebut International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menggodok kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau yang akrab disebut ponsel black market (BM) di tanah air melalui database IMEI.

Database IMEI yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian akan mencatat daftar nomor IMEI ponsel, dan memberitahu pelanggan legal tidaknya ponsel tersebut.

"Jika ini diberlakukan, tentu akan membuat pertumbuhan industri ponsel lebih sehat," ujar Hasan Aula, Ketua APSI kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir APSI aktif mengedukasi konsumen untuk tidak membeli ponsel ilegal hanya karena harga lebih murah. Bahkan dalam beberapa kasus yang ditemui, pihak APSI menemukan ponsel refurbished yang dibanderol harga setengah dari harga aslinya.

"Kami sebagai penjual dan distributor ponsel ternama di Indonesia, juga berpikir ke depannya aktivitas investasi akan lebih aman. Sebelumnya memang jenis ponsel black market tidak begitu mendapat sorotan padahal barang-barang tersebut menghindari PPn 16%," tuturnya.

Padahal pelaku industri sudah berusaha menyediakan barang sesuai dengan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kementerian Keuangan juga telah menghitung kerugian dari keberadaan ponsel bekas mencapai Rp 1 triliun- 2 triliun. Bila dirata-ratakan per harinya, penjualan ponsel ilegal telah merugikan negara sebesar Rp 20 juta per hari.

"Di pasar Indonesia saat ini terdapat 10 juta atau 20% ponsel ilegal," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Marketing PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Djatmiko Wardoyo menyatakan selama ini pihaknya membantu melindungi hak konsumen dalam bentuk garansi ponsel.

"Kami juga percaya, IMEI dapat meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) ponsel resmi dan memberi kepastian iklim usaha bagi pelaku industri," ujarnya, Jumat (5/7).

Menurutnya, jika tidak ada celah buat ponsel ilegal, maka pasar yang selama ini diisi oleh barang BM akan jadi pasar ponsel resmi.

"Tentu saja kami sangat mendukung rencana pemerintah soal penerapan kebijakan IMEI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×