Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Kementerian Perindustrian sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan ini memungkinkan pemerintah mendeteksi ponsel yang tidak terdaftar di Kemperin dan berpotensi ilegal.
Bagi PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) kebijakan ini diyakini berdampak positif bagi bisnisnya. “Bukan hanya Erajaya, saya yakini juga buat negara, industri, dan konsumen,” kata Direktur Marketing and Communications PT Erajaya Swasembada Tbk Djatmiko Wardoyo kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).
Menurut Djatmiko, bila tidak ada celah lagi bagi ponsel ilegal untuk diperdagangkan di Indonesia, maka barang tersebut bakal digantikan oleh ponsel yang resmi.
Bagi Erajaya, terdapat tiga faktor yang berkaitan dengan upaya tersebut. Yakni meningkatnya potensi penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai karena ponsel yang terjual seluruhnya barang resmi.
Kemudian, ponsel resmi juga turut memberikan perlindungan bagi konsumen dalam bentuk garansi resmi. “Kepastian iklim berusaha juga bisa terdorong oleh adanya aturan ini,” tambah Djatmiko.
Tahun ini, Erajaya juga ekspansif dalam pengembangan gerai penjualan ponselnya. ERAA menargetkan bisa membangun 330 gerai baru di dalam dan luar negeri pada 2019.
Untuk membangun satu gerai ERAA membutuhkan biaya Rp 5 juta-Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan rata-rata gerai ERAA memiliki luas 150 meter persegi. Dengan demikian, untuk satu gerai, ERAA mengeluarkan dana sekitar Rp 750 juta hingga Rp 1,05 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News