kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Asosiasi Semen Indonesia tolak rencana pemerintah impor semen


Kamis, 22 Maret 2018 / 00:02 WIB
Asosiasi Semen Indonesia tolak rencana pemerintah impor semen
ILUSTRASI. Penurunan penggunaan semen


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Semen Indonesia (ASI) menolak rencana pemerintah untuk impor semen clinker dan semen dari negara luar. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

“ASI dalam pertemuannya dengan pemerintah sudah menyampaikan kekecewaan dan keberatan atas Peraturan Menteri Perdagangan mengenai impor semen,” kata Widodo Santoso Ketua Asi kepada Kontan.co.id, Rabu (21/3).

Menurutnya, untuk memudahkan perolehan bahan baku semen bukanlah melalui impor tetapi pengembangan industri dalam negeri. Sehingga pemerintah harus membatasi impor karena persediaan semen saat ini masih berlimpah.

“Impor semen kalau kita kekurangan semen di dalam negeri, seperti garam produk dalam negeri kalau kurang baru bisa impor. Kalau garamnya cukup tentu pemerintah tidak bisa impor,” jelas dia.

Hingga awal bulan Maret, stok semen dan semen clinker di pabrik dan gudang tersedia cukup besar. Persediaan semen tersebut sekitar 3,5 juta ton – 4 juta ton.

Lebih lanjut, Widodo menilai pemerintah seharunya mengikuti jejak negara Asean seperti Vietnam dan Filipina yang memberlakukan aturan ketat terhadap barang-barang impor yang masuk ke negaranya.

Sekadar informasi, Pemerintah melalui Enggarto Lukita Menteri Perdagangan menandatangani peraturan mengenai ketentuan impor semen clinker dan semen pada 10 Januari 2018. Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomer 7 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×