Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara soal potensi revisi volume batubara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melebihi 25 persen dari total produksi.
Menurut Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani, APBI memahami pentingnya menjaga pasokan batubara untuk ketenagalistrikan nasional dan mendukung pelaksanaan kebijakan DMO dengan prinsip keseimbangan yang berkelanjutan antara kepentingan negara, terutama untuk kelistrikan nasional, dengan keberlanjutan operasi perusahaan Batubara.
"Tetapi, terkait wacana peningkatan kuota DMO batubara, hal ini perlu dipertimbangkan secara menyeluruh karena menyangkut kesiapan pasokan dan keberagaman spesifikasi batubara," ungkap dia kepada Kontan, Rabu (12/11/2025).
Terlebih, menurut Gita, dalam aturan yang beberapa waktu lalu diterbitkan, pada PP No. 39/2025 tentang peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), kewajiban untuk memenuhi DMO hanya diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak saja.
Baca Juga: BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas
"Kalau kita lihat dalam PP itu, kewajiban untuk memenuhi DMO hanya diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak saja," jelas dia.
Gita menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, presentase kuota dan proporsi pasokan domestik perlu disesuaikan kembali agar tetap sejalan dengan kapasitas produksi, ketersediaan jenis batubara, serta kebutuhan riil dari BUMN.
"Selama ini, anggota APBI tetap berkomitmen memenuhi kewajiban DMO sesuai kapasitasnya masing-masing, namun peningkatan kuota tidak dapat dilihat hanya dari sisi volume," katanya.
Gita juga menyebut, aspek kesesuaian kualitas batubara dengan kebutuhan pembangkit, jarak tambang, dan kesiapan logistik juga harus menjadi pertimbangan utama agar distribusi pasokan domestik tetap efisien dan berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan sejak 2018, harga DMO batubara tidak berubah yaitu sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan hingga 2025, harga batubara global telah mengalami fluktuasi yang signifikan.
"Kebijakan harga batubara untuk DMO telah diberlakukan sejak 2018 dengan harga patokan US$ 70 per ton. Dimana kondisi industri kini telah mengalami banyak perubahan, terutama dari sisi biaya operasional yang terus meningkat, tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam menjaga kesinambungan operasional sekaligus memastikan pasokan batubara domestik tetap terjaga," tutupnya.
Baca Juga: Kepala SKK Migas: Shell Tegahj Jajaki Prospek WK Migas di Sulbar, Bali, dan NTB
Selanjutnya: Hasil Kumamoto Masters 2025, Empat Wakil Indonesia Menembus Babak 16 Besar
Menarik Dibaca: Hasil Kumamoto Masters 2025, Empat Wakil Indonesia Menembus Babak 16 Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













