kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi tuntut regulasi khusus produk tembakau alternatif, pemenuhan hak konsumen


Kamis, 08 Oktober 2020 / 14:41 WIB
Asosiasi tuntut regulasi khusus produk tembakau alternatif, pemenuhan hak konsumen
ILUSTRASI. Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perokok dewasa memiliki hak untuk memilih menggunakan produk yang lebih rendah risiko yaitu produk tembakau alternatif yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi. Pembatasan akses terhadap produk tersebut dinilai melanggar hak konsumen khususnya para perokok dewasa.

Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih produk alternatif yang lebih rendah risiko bagi diri mereka.

Untuk itu, pemerintah harus mendorong lebih banyak kajian ilmiah untuk menjadikan produk tembakau alternatif ini sebagai solusi untuk membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia.

Baca Juga: Upods gelar gerakan bagi 1.000 pods untuk para perokok aktif

“Untuk menciptakan peralihan lebih maksimal, pemerintah perlu menciptakan regulasi khusus. Kehadiran regulasi diharapkan dapat memberikan perlindungan dan mendorong tersampaikannya informasi yang akurat bagi konsumen,” tutur Johan dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif akan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen.

“Mereka (konsumen) bisa mendapatkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi ini memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok, karena informasi akurat dan standar produk yang terjamin,” tegas Johan.

Selain konsumen, dampak positif juga didapatkan masyarakat. Johan menjelaskan adanya regulasi akan mencegah non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun mengakses produk tembakau alternatif.

Regulasi tersebut juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.

“Kami pun siap dilibatkan pemerintah dalam penyusunan regulasi industri produk tembakau alternatif dan memberikan informasi terkait yang dibutuhkan . Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” ucap Johan.

Sebelumnya dalam forum daring Voices4Vape yang diselenggarakan oleh Coalition of Asia Pacific Tobacco Harm Reduction (CAPHRA) pada 26 September lalu, Direktur International Network of Nicotine Consumer Organizations (INNCO) Samrat Chowdhery, mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama lembaga-lembaga anti tembakau lainnya berupaya keras membatasi penggunaan produk tembakau alternatif.

Baca Juga: Pelaku usaha butuh langkah konkret pemerintah dorong industri berbasis teknologi

Tujuannya untuk mencegah bertambahnya angka perokok. Padahal, strategi yang selama ini dilakukan WHO tak memberikan hasil signifikan dalam mengurangi angka perokok dunia yang telah mencapai 1,1 miliar orang.

“Proyeksi tersebut harusnya membuat WHO menyadari bahwa pendekatan saat ini tidak berhasil. Namun, bagi WHO, pengguna tembakau harus dibuat tunduk melalui pelarangan, stigma sosial, dan kenaikan pajak,” tegas Samrat.

Padahal, Samrat melanjutkan, konsumen berhak menggunakan produk tembakau alternatif untuk membantu mereka beralih dari rokok. Bahkan, konsumen memiliki hak dalam merespon kebijakan terkait produk hasil inovasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×