Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Angkutan Darat Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, menyampaikan keprihatinan terhadap pembatasan operasional kendaraan angkutan barang jenis sumbu 3 atau lebih di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Pembatasan ini diperkirakan akan berdampak negatif pada kinerja dan kapasitas angkutan truk di sektor logistik dan distribusi, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pasar akan produk-produk yang memiliki tingkat konsumsi tinggi pada periode liburan, seperti air minum dalam kemasan (AMDK).
Menurut Rachmat, pembatasan operasional truk besar ini akan menyebabkan gangguan signifikan dalam distribusi barang, mengingat produk AMDK hanya memiliki umur simpan maksimal 1 hingga 2 hari.
"Mustahil bagi pelaku industri AMDK untuk mengantisipasi pembatasan ini karena tidak memungkinkan untuk membangun gudang dengan kapasitas luar biasa besar untuk menampung stok barang dalam jumlah yang dibutuhkan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (3/12).
Baca Juga: Sambut Nataru, Cititrans Busline Tambah Armada dan Rute Baru
Pembatasan ini diperkirakan akan mengurangi pasokan AMDK di pasar, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga barang, merugikan konsumen.
ASPADIN juga menanggapi bahwa meskipun penggunaan truk dengan dua sumbu sebagai alternatif mungkin membantu, solusi ini dinilai tidak efisien.
"Meningkatkan jumlah truk kecil akan justru memperburuk kemacetan dan tidak memecahkan masalah, karena jumlah truk yang dibutuhkan bisa dua kali lipat, yang justru menambah beban jalan tol," jelasnya.
Sejalan dengan kekhawatiran ini, ASPADIN meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengecualian khusus bagi angkutan industri, terutama untuk barang-barang seperti AMDK yang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami berharap pemerintah bisa lebih rasional dalam mengatur kebijakan ini dan tidak hanya mengulang kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya. Semua masukan dari pihak terkait, termasuk dari industri, perlu dipertimbangkan secara matang," tambah Rachmat.
Selain itu, Kementerian Perindustrian melalui pembina Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Rizal, juga memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan agar produk AMDK dimasukkan sebagai barang yang dikecualikan dalam kebijakan pelarangan truk sumbu 3.
"AMDK sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, dan jika distribusinya terganggu, itu akan berdampak besar pada masyarakat dan daya saing produk," ujar Rizal.
Jika kebijakan pembatasan ini tetap diberlakukan tanpa pengecualian, ASPADIN memperkirakan akan terjadi kelangkaan pasokan yang mengarah pada kenaikan harga barang di pasar. Oleh karena itu, koordinasi lebih lanjut antar instansi terkait sangat diperlukan untuk menghindari dampak negatif pada sektor logistik dan distribusi selama masa liburan Nataru.
Baca Juga: Kementerian PU Buka Ruas Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km Saat Nataru
Selanjutnya: Optimis Tumbuh Dobel Digit di 2024, Ini Strategi Eagle High Plantations (BWPT)
Menarik Dibaca: Mau Beli Mobil, Pilih Mobil Diskon atau Tunggu Model Terbaru Tahun Depan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News