kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aspermigas buka suara soal ketentuan baru kontrak bagi hasil migas


Senin, 03 Agustus 2020 / 16:05 WIB
Aspermigas buka suara soal ketentuan baru kontrak bagi hasil migas
ILUSTRASI. Aspermigas menilai sistem kontrak bagi hasil gross split dan cost recovery sejatinya sama saja.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menilai sistem kontrak bagi hasil gross split dan cost recovery sejatinya sama saja.

Ketua Umum Aspermigas John S Karamoy mengatakan, dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) bagian investor terdiri dari cost recovery oil (dalam barel - berkisar di 25% produksi) dan profit oil (dalam barel - berkisar di 15% produksi).

Sementara itu, dalam PSC gross split, pembagian produksi sudah dapat dihitung sebelum melakukan eksplorasi.

Baca Juga: SKK Migas nilai perubahan aturan kontrak bagi hasil berdampak positif pada investasi

Kendati demikian, John menilai, dengan investor memilih salah satu sistem kontrak bagi hasil, maka perlu ada kepastian dukungan dari pemerintah.

"Investor menginginkan apapun kebijakan yang berubah, hasil akhir bagian investor tidak berubah. Inilah yang disebut kepastian hukum dari pandangan investor," ujar John kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).

John melanjutkan, para investor selama ini dihadapkan pada rumitnya proses persetujuan plan of development (PoD) blok migas. Tak jarang pemerintah membebankan biaya-biaya tambahan.

Asal tahu saja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja menerbitkan beleid berupa Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Baca Juga: Kementerian ESDM kembali terapkan fleksibilitas kontrak WK Migas, ini kata Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×