Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi di tanah air, PT PLN (Persero) memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Salah satunya, berupa simulus dan infrastruktur pengisian kendaraan berteknologi terkait di rumah, di samping memastikan ketersediaan pasokan listrik yang cukup bagi masyarakat.
"PLN akan segera meluncurkan program layanan Home Charging serta Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai stimulus percepatan KBLBB di Indonesia," kata Direktur Mega Project PLN Ikhsan Asaad, Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, pelanggan Home Charging akan diberikan insentif seperti biaya penyambungan guna tambah daya.
Baca Juga: Tesla Mengajukan Tawaran Investasi Pabrik Penyimpanan Daya Kendaraan Listrik
Tak hanya itu, pemilik mobil atau sepeda motor listrik juga akan diberikan diskon tarif listrik selama tujuh jam.
Rinciannya, pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sehingga pengguna selalu dalam keadaan tenang seiring kendaraan yang siap pakai.
Perlu dicatat, ini hanya berlaku untuk Home Charging yang terkoneksi dengan PLN.
Baca Juga: PLN pulihkan 64% sistem kelistrikan yang terdampak banjir di Semarang
Sedangkan untuk pemilik instalasi SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU), berdasarkan Peraturan Menteri ESM Nomor 13 Tahun 2020, juga akan ada parameter atau insentif khusus, yakni berupa :
- Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
- Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN.
- Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat.
Baca Juga: Banjir di Jawa Tengah, PLN telah pulihkan 502 gardu distribusi listrik
- Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
- Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Baca Juga: Pemerintah dan PLN meminta swasta gencar menyokong ekosistem kendaraan listrik
Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang tersebar di 12 kota dan 22 lokasi, antara lain di kantor-kantor PLN dan beberapa lokasi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan.
Selain itu terdapat 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yag tersebar di 33 lokasi di 3 kota, yaitu Banten, Bandung dan Bali.
PLN juga telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan SPKLU dimana diproyeksikan jumlah kumulatif SPKLU beserta jumlah estimasi jumlah KBLBB pada tahun 2031 ialah sebanyak 31.866 unit yang bisa melayani 327.681 unit kendaraan listrik.
Diproyeksikan pada periode serupa terdapat 4,6 juta kendaraan listrik roda dua di Indonesia, dengan asumsi, 50 persen KBLBB motor adalah battery swap user.
Diproyeksikan terdapat kebutuhan 2,1 juta battery pack, dan 67.000 battery cabinet di tahun 2030 di dalam ekosistem SPBKLU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Berikan Diskon untuk Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Rumah"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Pemerintah dan PLN minta swasta gencar menyokong ekosistem kendaraan listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News