Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sedangkan untuk pemilik instalasi SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU), berdasarkan Peraturan Menteri ESM Nomor 13 Tahun 2020, juga akan ada parameter atau insentif khusus, yakni berupa :
- Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
- Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN.
- Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat.
Baca Juga: Banjir di Jawa Tengah, PLN telah pulihkan 502 gardu distribusi listrik
- Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
- Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
Baca Juga: Pemerintah dan PLN meminta swasta gencar menyokong ekosistem kendaraan listrik