kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

ATI dan pemerintah tengah diskusikan kesiapan transaksi tol MLFF


Minggu, 28 November 2021 / 21:19 WIB
ATI dan pemerintah tengah diskusikan kesiapan transaksi tol MLFF
ILUSTRASI. BPJT akan menerapkan Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan menerapkan Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, sistem MLFF ini mulai diimplementasikan pada Desember 2022 di sebagian wilayah. Pemerintah berharap, sistem transaksi Tol Nontunai Nirsentuh MLFF dapat mulai diterapkan pada 40 ruas tol di Pulau Jawa dan Bali pada akhir tahun 2022.

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum dapat memberikan update mengenai perkembangan proyek nirsentuh dengan sistem MLFF.

Baca Juga: Ini update terbaru rencana jalan tol nontunai nirsentuh MLFF  

Dia bilang, sampai saat ini baik ATI maupun pemerintah masih terus melakukan diskusi yang intens untuk kesiapan penerapan proyek tersebut di tahun 2022. 

“Kita masih terus sedang mendiskusikan dengan pihak Pemerintah untuk kesiapan dari aspek kesiapan teknikal, sistem dan prosedur operasi, legal, maupun komersialnya,” ungkap dia kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11). 

Kris menambahkan apabila semua kesiapan aspek tersebut telah final maka pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut. Namun sayang, dirinya belum dapat memastikan kapan target finalisasi itu. 

Baca Juga: Pahami, ini aturan PPKM dan syarat perjalanan libur Natal & Tahun Baru 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×