Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
"Semoga akan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Operator infrastruktur menunggu langkah nyata pemerintah meluncurkan stimulus pemulihan ekonomi di Industri infrastruktur," tutupnya.
Adapun lima poin insentif yang diajukan kepada Menteri Keuangan, sebagai berikut.
1. Memasukkan klasifikasi lapangan usaha jasa jalan tol ke dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Insentif itu khususnya paragraf A tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan paragraf F tentang kode klasifikasi lapangan usaha wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25 dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Baca Juga: ATI: Mudik dilarang, lalu lintas harian di ruas tol turun 60%
2. Memberikan dukungan fiskal dalam bentuk perpanjangan masa manfaat pajak hingga 10 tahun dari ketentuan saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan fasilitas kompensasi kerugian fiskal diberikan maksimum selama lima tahun.
3. Memberikan insentif pajak atas instrumen keuangan yang bersifat utang maupun ekuitas yang diterbitkan oleh BUJT agar dapat menurunkan cost of fund.
4. Pengaturan ulang berupa penundaan pembayaran pokok dan nilai tambah serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pokok dan nilai tambah BLU-BPJT. Permohonan ini sudah ATI sampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Dukungan untuk percepatan pengembalian dana talangan tanah (DTT) dari BLU-LMAN. ATI menyampaikan bahwa saat ini total dana talangan tanah yang belum dikembalikan mencapai Rp 11,93 triliun, belum termasuk cost of fund.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News