kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan baru batas penghasilan penerima rumah subsidi tuai kritik


Sabtu, 25 Juli 2020 / 18:43 WIB
Aturan baru batas penghasilan penerima rumah subsidi tuai kritik
ILUSTRASI. Pasar Perumahan di Banten: Suasana proyek pembangunan perumahan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/7). Indonesia Property Watch (IPW) mencatat nilai transaksi perumahan di Banten mengalami kenaikan sebesar 116,3% dari Rp391,6 miliar di Q1-20


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Paulus Totok Lusida mengkritik aturan mengenai batasan penghasilan konsumen yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Dalam Kepmen terdapat ketentuan mengenai syarat kelompok sasaran rumah subsidi adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal (take home pay) sebesar Rp 8 juta.

"Kepmen PUPR 242/2020 syarat penghasilan adalah maksimal di Rp 8 juta take home pay," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: PUPR: Realisasi penyaluran FLPP capai Rp 7,85 triliun

Dalam aturan sebelumnya, syarat penerima subsidi adalah MBR yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4 juta.

Dengan keluarnya ketentuan baru tersebut, tidak bisa diaplikasikan ke setiap daerah mengingat adanya perbedaan upah minimum regional (UMR) di setiap provinsi. Contohnya wilayah Papua.

Totok menyebut, masyarakat di Papua akan sulit memperoleh layanan rumah subsidi. Sebab, banyak masyarakat yang mendapatkan penghasilan di atas Rp 8 juta. Batasan penghasilan inilah yang menjadi salah satu alasan rendahnya realisasi rumah subsidi di Papua.

"Karena di Papua realisasinya tidak sampai 5 persen terhadap rumah MBR bersubsidi," kata Totok. Untuk itu dia berharap Pemerintah melakukan relaksasi agar aturan penghasilan take home pay maksimal sebesar Rp 8 juta menjadi gaji pokok.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripurwanto membenarkan adanya perubahan mengenai penghasilan.

"Memang betul ada perubahan di dalam nominal penghasilan sekarang dari Rp 4 juta yang adalah gaji pokok sekarang menjadi Rp 8 juta, di mana itu adalah pengahasilan dan dimungkinkan untuk join," tutur Eko.

Baca Juga: Ekonom: Peran OJK masih dibutuhkan

Namun menurutnya, perubahan syarat penghasilan maksimal bagi penerima rumah subsidi menjadi hanya gaji pokok tidak dapat dilakukan. Dia memberikan contoh gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I rata-rata di bawah Rp 8 juta.

Menurutnya, apabila peraturan batas maksimal penerima bantuan rumah subsidi menjadi hanya gaji pokok sebesar Rp 8 juta, maka hal ini akan menimbulkan persoalan.

"Saya sering mengatakan peraturannya memang tidak bisa lompat ke Rp 8 juta untuk gaji pokok. Karena kalau sampai Rp 8 juta gaji pokok sebagian teman-teman banyak yang berteriak," ujar Eko. (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "REI Kritik Aturan Baru Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×