kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan baru! Mobil dan motor berusia 3 tahun di DKI wajib uji emisi


Selasa, 29 September 2020 / 11:16 WIB
Aturan baru! Mobil dan motor berusia 3 tahun di DKI wajib uji emisi
ILUSTRASI. Jakarta akan memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi. Hal ini guna menekan polusi udara di Jakarta. 

Regulasinya sudah resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007. Ada beberapa poin revisi yang dilakukan dalam Pergub 66 atas ubahan Pergub 92. Salah satunya adalah soal target kewajiban uji emisi yang kini menyasar ke kendaraan milik pribadi. 

Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi ; 

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi : a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan b. Sepeda Motor 

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Baca Juga: Ini jadwal penerapan aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi di Jakarta

Pasal 3 ;

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. 

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. 

Baca Juga: Inilah tiga jenis bahan bakar dari Sawit yang diproduksi Pertamina

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor. 

(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor. 

Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhusus untuk pengunaan kendaraan pribadi.

Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta, selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. 

"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020). 

Berdasarkan data, Tiyana menyembutkan bila 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8 persen industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Berdesain tahun 50-an, varian Honda Super Cub terbaru resmi meluncur di Thailand

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×