Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tiyana Brotoadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhusus untuk pengunaan kendaraan pribadi.
Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta, selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya.
"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Berdasarkan data, Tiyana menyembutkan bila 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8 persen industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Berdesain tahun 50-an, varian Honda Super Cub terbaru resmi meluncur di Thailand
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News