kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan baru naik pesawat wajib PCR test, ini respons PHRI


Selasa, 19 Oktober 2021 / 21:25 WIB
Aturan baru naik pesawat wajib PCR test, ini respons PHRI
ILUSTRASI. Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periode PPKM leveling 19 Oktober hingga 1 November 2021, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya ialah syarat perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan menggunakan PCR test.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, jika aturan tersebut berlaku diharapkan harga PCR test dapat lebih ditekan. Selain itu waktu dari proses PCR tes juga dapat diseragamkan di bawah 10 jam.

Pasalnya Maulana menambahkan bahwa, saat ini waktu untuk hasil PCR test masih beragam. Dimana berdampak pula pada harga PCR test yang tak sama.

"Kalau ini upaya membatasi saya rasa nggak tepat. Kalau mau buat membatasi kan bisa langsung tetapkan lagi PPKM level, namun jika aturan itu untuk filter agar yang bepergian orang yang udah vaksin, yang bener sehat lewat testing kami sepakat. Tapi dengan catatan agar harga PCR jangan beratkan masyarakat," kata Maulana saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (19/10).

Baca Juga: Punya landbank 300 hektare, begini rencana pengembangan PP Properti (PPRO)

Adanya aturan hanya PCR test yang menjadi syarat untuk penerbangan domestik tak dipungkiri akan berpengaruh pada tingkat okupansi. Padahal dengan aturan test antigen diperbolehkan sebagai syarat bagi pelaku penerbangan Jawa-Bali lalu, cukup mendorong pertumbuhan di sektor pariwisata.

"Lumayan tumbuh dengan adanya pelonggaran kemarin itu. Apalagi kalau kita bicara Jawa-Bali itu sudah ada kenaikan lumayanlah peningkatan paling tidak 5% sampai 10% dari okupansi rata-rata. Kan kita sempat ada penurunan di bulan Juli-Agustus. September itu sudah mulai naik, kalau sekarang 5% sampai 10% kenaikan di beberapa daerah," jelasnya.

Adapun kontribusi okupansi di kuartal ketiga dan keempat mayoritas datang dari kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) terutama sektor pemerintahan. Ditambah dengan periode liburan saat natal dan tahun baru (Nataru).

Dengan adanya aturan PCR test sebagai syarat mutlak pelaku penerbangan tentu akan menambah traveling cost masyarakat terutama bagi mereka yang akan melakukan perjalanan bisnis. Oleh karenanya Maulana berharap dengan adanya aturan tersebut pemerintah dapat menekan harga PCR test dan menyeragamkan proses test.

"Harapannya kalau udah jadi persyaratan mutlak untuk syarat perjalanan udara seharusnya ya mutlak [waktu] di bawah 10 jam semuanya rata-rata, dan harganya bisa lebih murah," pungkas Maulana.

Selanjutnya: Siapkan investasi Rp 205 miliar, Metropolitan Land (MTLA) terus tambah landbank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×