Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana aturan untuk bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce bakal molor. Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengatakan, mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Thomas T. Lembong Menteri Perdagangan untuk membatas aturan e-commerce yang sangat ketat dan detail sehingga Thomas meminta kepada Joko Widodo Presiden untuk ada pengunduran waktu dalam mempelajari aturan.
"Sepertinya RPP e-commerce belum dapat selesai hingga akhir tahun 2015. Dan belum ada waktu peluncuran aturan," kata Daniel, Kamis (19/11). Menurutnya, aturan untuk e-commerce ini sangat detail dan lengkap yang akan memperketat bisnis ini. idEA yang mewakili industri e-commerce menginginkan pemerintah hanya mengatur transaksi e-commerce saja.
Sementara itu, Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyampaikan, tujuan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE atau e-commerce) ini untuk membangun consumer trust dan consumer confidence. Aturan ini berisi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan online, pelaku usaha, konsumen dan pemerintah.
Misalnya, inti pengaturan TPMSE mengenai identitas pelaku usaha yang harus jelas untuk menghindari transaksi yang bersifat anonymous serta mengetahui apalah pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi. Kemudian, spesifikasi produk harus jelas secara detail karakteristik barangnya untuk menghindari ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan yang dikirim kepada konsumen.
Tak hanya itu, mekanisme pembayaran harus jelas dan pasti untuk menghindari kesalahan pembayaran yang dapat merugikan kedua belah pihak, terutama konsumen. Dan mekanisme pengiriman harus jelas pada cara pengiriman untuk memberikan kepastian kapan dan bagaimana barang diterima konsumen. "RPP sudah disiapkan tapi banyak masukan dan masih perlu penyempurnaan," kata Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News