Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengaku telah menyelesaikan aturan tentang rencana kepemilikan warga asing (WNA) atas properti di Indonesia. Jika tidak ada aral melintang, aturan properti untuk WNA ini akan segera meluncur pada tahun 2015 atau awal tahun 2016.
"Aturan ini sudah difinalisasi dan sudah ada ditangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian," kata M Noor Marzuki, Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepada KONTAN, Senin (9/11).
Sayangnya, ia belum mau menyampaikan detail aturan tersebut. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri yang nanti akan mengumumkan aturan properti untuk WNA tersebut.
Sebelumnya, pemerintah mencetuskan sedang mengkaji angka yang tepat bagi WNA yang ingin memiliki properti di Tanah Air. Tahap awal, pemerintah mengkaji yakni WNA dapat memiliki properti jenis apartamen di lokasi premiun dengan harga minimal Rp 5 miliar.
Dalam rencana aturan ini pemerintah hanya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996. PP ini berisi tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Sedangkan, PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah (HP) tidak akan ada revisi, karena akan mendukung rencana revisi PP Nomor 41 tahun 1996 yang akan segera terbit pada semester II/2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News