kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan lelang wilayah kerja mengendur


Selasa, 03 Oktober 2017 / 11:00 WIB
Aturan lelang wilayah kerja mengendur


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah poin aturan lelang wilayah kerja minyak dan gas (migas) mengendur. Pemerintah berencana mengubah aturan yang saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 35/2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Kementerian ESDM menampik dugaan, perubahan aturan lelang wilayah kerja migas adalah buntut dari sepinya lelang wilayah kerja. Mengingat, dalam dua tahun terakhir lelang wilayah kerja migas tak banyak peminat.

Meskipun, pemerintah mengakui ada kelemahan selama implementasinya. Nah, hal itulah yang menjadi hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM terhadap lelang WK migas.

Selain itu, pemerintah juga ingin menyesuaikan aturan lelang wilayah kerja migas dengan aturan gross split. "Ada gross split, paling tidak semua julukannya harus diubah, istilahnya nomenklaturnya," jelas Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Senin (2/10).

Dalam mengubah aturan, pemerintah mengklaim, sudah menampung usulan pelaku usaha. Salah satunya, mengizinkan badan usaha melakukan studi mandiri. Lantas hasilnya dilaporkan kepada pemerintah untuk dilelang.

Bagi pemerintah, penerapan studi mandiri juga berpotensi menambah data-data wilayah kerja migas. Sebab, pemerintah mengaku memiliki keterbatasan untuk mencari dan mengumpulkan data-data wilayah kerja migas.

Studi mandiri berbeda dengan aturan yang berjalan saat ini. Dalam menetapkan wilayah kerja migas, badan usaha harus melakukan joint study bersama pemerintah.

Selain studi mandiri, perubahan aturan lelang wilayah kerja migas juga akan memuat perpanjangan batas waktu dalam proses lelang. Karena batas waktu lelang terlalu sempit, banyak badan usaha yang tidak bisa mengevaluasi wilayah kerja migas yang ditawarkan pemerintah. Pada akhirnya mereka tak jadi mengikuti lelang wilaha kerja migas.

Usulan perubahan lain, yakni soal penilaian kemampuan finansial. Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, bilang, ada juga usulan mengubah penentuan owner estimate (nilai sendiri). "Tata cara menyusun itu bagaimana, kemarin ada SOP, Tapi ini masih dalam wacana apakah perlu diubah atau tidak," kata Tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×