kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah wacanakan ubah aturan lelang WK migas


Senin, 02 Oktober 2017 / 22:17 WIB
Pemerintah wacanakan ubah aturan lelang WK migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan mengenai lelang Wilayah Kerja (WK) Migas.

Saat ini, lelang WK Migas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, perubahan ini dilakukan bukan karena tidak adanya penandatanganan kontrak baru dalam dua tahun terakhir. Namun dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

"Dalam pelaksanaan selama ini kan pasti ada kelemahan-kelemahan. Evaluasi kami, oh bagaimana biar itu enggak lemah," jelasnya.

Selain itu, perubahan beleid tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan Gross Split.

"Ada gross split, paling tidak, semua julukannya harus diubah, istilahnya nomenklaturnya," kata Susyanto.

Beberapa usulan dari pelaku usaha pun sudah ditampung oleh pemerintah, salah satunya dengan mengizinkan badan usaha untuk melakukan studi mandiri. Selama ini, badan usaha memang hanya boleh melakukan joint study bersama pemerintah untuk penetapan WK Migas yang akan dilelang oleh pemerintah seperti tertuang dalam Permen 35/2008 pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan salah satu penyiapan WK untuk lelang WK adalah melalui studi bersama.

Dengan usul ini berarti penetapan wilayah kerja juga bisa dilakukan sendiri oleh badah usaha. Susyanto bilang dalam skema studi mandiri, badan usaha akan melakukan studi di WK Migas sendiri untuk nantinya dilaporkan kepada pemerintah untuk dilelang.

"Kalau studi mandiri, mereka mencari sendiri, ya silakan saja. Nah nanti setelah menemukan, serahkan ke pemerintah, ini loh kami lelang. Dia enggak dapat privilege enggak apa-apa, tapi kan sudah punya data-datanya, enggak apa-apa kan Seperti itu bagus-bagus saja,"jelas Susyanto.

Pemerintah menyambut baik usulan studi mandiri ini karena bisa menambah data-data WK migas. Selama ini pemerintah memiliki keterbatasan untuk mencari dan mengumpulkan data-data WK migas.

Selain menambahkan studi mandiri, Susyanto juga menyebut pemerintah berencana untuk memperpanjang batas waktu dalam proses lelang WK migas. Batas waktu dalam lelang saat ini dianggap terlalu sempit bagi badan usaha.

Maka banyak badan usaha yang tidak bisa mengevaluasi WK migas yang ditawarkan oleh pemerintah. Ujung-ujungnya, badan usaha pun tidak jadi mengikuti lelang WK migas.

"Batas penawaran sampai kepada penyerahan dokumen itu diatur ulang karena terlalu mepet dia enggak sempet, makanya ada wacana untuk diperpanjang. Tapi masih dievaluasi,"imbuhnya.

Dalam pasal 29 ayat 2a disebutkan jangka waktu penyerahan dokumen partisipasi untuk lelang WKpaling lambat 120 hari sejak pengumuman lelang WK. Dalam 29 ayat 2b disebutkan jangka waktu untuk lelang penawaran langsung wk paling lambat 45 hari sejak tanggal pengumuman lelang penawaran langsung wk.

Biarpun begitu, dalam Pasal 29 ayat 3 disebutkan berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomi, dan dalam rangka keberhasilan wilayah kerja, dirjen dapat mengusulkan perpanjangan jangka waktu penyerahan dokumen partisipasi kepada menteri.

Selain kedua usul tersebut, Susyanto bilang pemerintah juga mendapatkan usulan untuk mengubah kriteria penilaian terutama penilaian kemampuan finansial. "Tata cara nilai itu dulu itu yang utamanya itu adalah mereka melakukan komitmen pasti, itu kan utama. Kemampuan finansial, itu urutannya itu, menurut teman-teman diubah, memperbaiki bukan memperjelek," terangnya.

Saat ini kriteria penilaian tertuang dalam Pasal 42 ayat 1 yang mengatur pelaksanaan penilaian akhir terhadap peserta Lelang Wilayah Kerja
atau peserta lelang Penawaran Langsung Wlilayah Kerja dari Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan penilaian teknis terhadap kornitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi (firm commitment); penilaian keuangan; dan penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Direktur Pembinaan Hulu Migas, Tunggal menambahkan ada juga usulan untuk merubah penentuan owner estimate (nilai sendiri). "Namanya lelang kan ada perkiraan nilai sendiri kan. Nah tatacara menyusunnya itu bagaimana kan kemaren ada SOP, tapi ini masih dalam wacana apakah perlu diubah atau tidak," kata Tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×