Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah lama dinanti akhirnya aturan perpajakan terkait sistem bagi hasil gross split akhirnya terbit juga.
Aturan pajak tersebut berlabel Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (LN Nomor 304, TLN Nomor 6172 ). Aturan pajak ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 Desember 2017
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang isi dari aturan tersebut tidak banyak berubah dari draft Rancangan Peraturan Pemerintah soal Pajak Gross Split. Ini berarti di dalam aturan tersebut akan memuat soal loss carry forward selama 10 tahun dan pembebasan pajak tidak langsung (indirect tax) sampai adanya produksi migas pertama kali.
Arcandra pun yakin aturan perpajakan ini sudah sesuai dengan keinginan para pelaku usaha hulu migas. "Tidak ada perubahan, semua sama sesuai harapan. Loss carry forward 10 tahun, terus indirect tax sampai first oil free," kata Arcandra ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Kamis (28/12).
Selain dua poin tersebut, Arcandara juga bilang akan ada fasilitas perpajakan di masa eksploitasi yang dapat diberikan pemerintah berdasarkan keekonomian berupa tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor. Tambahan split ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM).
"Di Permen nanti, di PP cantolannya ada untuk keekonomian bisa berdasarkan keekonomian, rasanya bisa dicantolin," imbuh Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News