kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.965   52,00   0,29%
  • IDX 5.669   26,20   0,46%
  • KOMPAS100 732   4,13   0,57%
  • LQ45 557   3,79   0,69%
  • ISSI 197   0,36   0,19%
  • IDX30 316   1,45   0,46%
  • IDXHIDIV20 390   0,52   0,13%
  • IDX80 83   0,39   0,47%
  • IDXV30 106   -0,47   -0,44%
  • IDXQ30 102   0,35   0,34%

Pemerintah kekeuh hanya pakai skema gross split


Senin, 27 November 2017 / 20:33 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum bisa menunjukkan bukti nyata keberhasilan dari perubahan skema kontrak kerja sama dari cost recovery ke gross split. Sejak awal tahun 2017, Kementerian ESDM secara resmi telah mengubah kontrak kerja sama dari cost recovery menjadi gross split.

Namun dari Januari hingga November 2018, hanya satu kontrak yang menggunakan gross split yaitu kontrak untuk blok terminasi, Blok ONWJ, yang dikelola Pertamina. Sementara tujuh Blok Terminasi lainnya belum juga ditandatangani sampai saat ini.

Ditambah juga dengan tidak adanya kontrak baru yang ditandatangani dari hasil lelang Wilayah Kerja Migas tahun lalu. Padahal SKK Migas menargetkan ada 10 kontrak baru yang akan menggunakan gross split pada tahun ini.

Biarpun begitu, Pemerintah masih optimistis gross split tetap manis bagi para pelaku industri hulu migas. Terbukti dengan tidak adanya skema kontrak kerja sama yang ditawarkan pemerintah selain gross split.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Tunggal, menegaskan pemerintah hanya memberikan opsi kontrak bagi hasil gross split dalam lelang WK migas tahun ini. " Tidak ada pilihan. Opsinya hanya Skema PSC Gross Split untuk Lelang WK migas tahun ini," tegas Tunggal ke KONTAN pada Senin (27/11).

Begitu pula kontrak-kontrak blok terminasi yang hanya menggunakan gross split. "Dengan telah diterbitkan PSC Gross Split maka WK yang dinyatakan terminasi maka selanjutnya menggunakan skema PSC Gross Split," imbuh Tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×