kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Aturan Parkir DHE SDA 100% Diterapkan 1 Maret 2025, Eksportir Sarankan Hal Ini


Kamis, 27 Februari 2025 / 09:45 WIB
Aturan Parkir DHE SDA 100% Diterapkan 1 Maret 2025, Eksportir Sarankan Hal Ini
ILUSTRASI. Seluruh eksportir akan diwajibkan untuk menyimpan dana DHE SDA sebesar 100% selama 12 bulan atau 1 tahun mulai 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh eksportir akan diwajibkan untuk menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama 12 bulan atau 1 tahun mulai 1 Maret 2025.

Ketentuan ini sebelumnya telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Februari 2025.

Terkait kebijakan ini, Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengatakan terdapat kecemasan awal bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan revenue akibat selisih bunga antara pinjaman back-to-back dan bunga deposito DHE.

"Namun, hal ini bisa dikompensasikan oleh beberapa ketentuan insentif," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Aspebindo Fathul Nugroho saat dihubungi Kontan, Selasa (25/02).

Baca Juga: OJK: Kebijakan DHE SDA yang Baru Kerek Cadangan Devisa dan Menarik Minat Eksportir

Pertama, pengecualian untuk kebutuhan operasional dan investasi (netting off), di mana DHE yang dapat digunakan untuk membayar utang luar negeri, impor peralatan, atau investasi lain yang mendukung operasional perusahaan.

"Dengan kelonggaran tersebut pelaku usaha dapat memastikan operasional bisnis berjalan lancar tanpa hambatan finansial," ucap Fathul.

Kedua, keringanan terkait akses ke fasilitas kredit atau pembiayaan khusus dengan deposito DHE sebagai agunan kredit.

Ketiga, fasilitas swap ke Rupiah untuk kebutuhan operasional perusahaan. Dan keempat, insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (pph) 0% atas bunga deposito DHE.

Baca Juga: Eksportir Minta Kejelasan Aturan DHE SDA

Aspebindo tambah Fathul, berharap bahwa kebijakan DHE 100% selama 12 bulan ini dapat menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama US$.

"Ketersediaan dolar Amerika yang lebih terjamin akan mendukung percepatan hilirisasi SDA, memberikan suntikan likuiditas bagi pendanaan investasi jangka panjang dan pembiayaan operasi," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×