kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Pembelian Pertalite Berpotensi Berjalan di Juli Mendatang


Rabu, 08 Juni 2022 / 19:07 WIB
Aturan Pembelian Pertalite Berpotensi Berjalan di Juli Mendatang
ILUSTRASI. Petugas mengisi BBM ke kendaraan konsumen di SPBU. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pembelian Pertalite yang kini tengah digodok pemerintah berpotensi diterapkan pada Juli mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, pihaknya berharap proses revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dapat segera selesai.

"Targetnya kita itu bisa dilaksanakan (Semester depan) ya. Kita sih inginnya bisa segera," kata Tutuka ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).

Tutuka menjelaskan saat ini ketentuan tersebut masih dievaluasi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Aturan Pembelian Pertalite Tunggu Restu Jokowi

Senada, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, usulan revisi beleid telah diserahkan kepada Presiden. 

"Kemarin sudah disampaikan ke Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6).

Erika menjelaskan, dalam beleid yang ada saat ini baru memuat ketentuan pengguna untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.  Sementara itu, belum ada ketentuan yang mengatur untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Adapun, mengenai kriteria masyarakat yang berhak mengkonsumsi BBM Pertalite, Erika masih belum bisa memberikan rincian pasti. Yang terang, para pemilik mobil mewah dipastikan tidak layak mendapatkan subsidi. Selain itu, aturan yang baru juga bakal mengatur soal kuota pembelian yang diperbolehkan.

Baca Juga: Konsumsi Pertalite Tembus 11,69 Juta kl Hingga Mei 2022

"Tentu ada beberapa opsi tapi saya kan juga belum tahu yang akan disetujui seperti apa," kata Erika ketika ditemui selepas RDP Komisi VII.

Tutuka mengungkapkan, pada kondisi saat ini, kehadiran aturan tersebut memang dibutuhkan segera.

"Kalau (revisi) Perpresnya butuh segera. Itu diharapkan bisa menghemat bahwa yang butuh Pertalite itu yang benar-benar membutuhkan," jelas Tutuka.

Ia menambahkan, kriteria penerima masuk dalam evaluasi beleid yang sedang berlangsung. Menurutnya, ke depannya juga perlu dipastikan proses implementasi di lapangan. Pasalnya, penjualan Pertalite ini juga bakal menyangkut kegiatan operasional dari Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×