Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait pembelian BBM Pertalite kini tinggal menanti restu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan saat ini usulan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah diserahkan kepada Presiden.
"Kemarin sudah disampaikan ke Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6).
Erika menjelaskan, dalam beleid yang ada saat ini baru memuat ketentuan pengguna untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar. Sementara itu, belum ada ketentuan yang mengatur untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Baca Juga: Agar APBN Tak Jebol Akibat Defisit Migas, Indonesia Mesti Kebut Mobil Listrik
Erika menilai perlu ada pengaturan yang lebih spesifik untuk kriteria pengguna Pertalite yang berhak. Dengan demikian, implementasi distribusi Pertalite tepat sasaran dapat terwujud.
Nantinya, setelah Perpres direvisi, BPH bakal menerbitkan aturan-aturan pelaksana sebagai tindak lanjut Revisi Perpres tersebut.
Selain itu, Erika memastikan, BPH Migas juga bakal mengeluarkan surat keputusan yang mengatur soal volume penjualan Pertalite.
Tak hanya memuat ketentuan untuk JBKP, dalam revisi Perpres nantinya juga bakal mengatur ulang soal kuota pembelian JBT Solar mengingat praktiknya belakangan kurang tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News