kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Aturan PPKM mikro akan direvisi, ini tanggapan APPBI


Selasa, 29 Juni 2021 / 20:02 WIB
ILUSTRASI. Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021).


Penulis: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja menilai, seberapa besar dampak revisi aturan PPKM terhadap sektor usaha perbelanjaan belum bisa diprediksi jika revisi aturan PPKM mikro berlaku. Berkaca rencana tersebut hingga saat ini belum ada keputusan resmi dan detail ketentuannya.

Namun, terkait adanya rencana revisi tersebut APPBI menilai pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas - fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti Pusat Perbelanjaan.

"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/9).

Jika terdapat revisi PPKM mikro terutama dengan pengetatan pembatasan jam operasional pada sektor usaha termasuk pusat perbelanjaan, maka Alphonsus mengatakan, sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian. "Dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk," ujarnya.

Baca Juga: Opsi PPKM darurat: WFH 100% untuk sektor tak penting, makan di tempat dilarang

Namun, APPBI akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan, jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.

Alphonsus menekankan, kebijakan yang diputuskan nantinya harus dapat berjalan efektif untuk menekan laju pertambahan kasus yang saat ini terjadi.

"Oleh karenanya Pusat Perbelanjaan mengimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar - benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," jelasnya.

Dalam berita Kontan.co.id sebelumnya, pemerintah bakal merevisi sejumlah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×