kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan taksi online baru terbit Oktober


Selasa, 05 September 2017 / 21:11 WIB
Aturan taksi online baru terbit Oktober


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Setelah dicabutnya PM 26 tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi taksi online, pemerintah bergegas meramu aturan baru agar tidak terjadi kekosongan hukum yang terjadi di masyarakat.

Agar tidak terjadi kekosongan hukum, pemerintah giat mengadakan forum yang melibatkan para stakeholder serta pelaku usaha.

Cucu Mulyana selaku Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan, pihaknya optimistis Oktober mendatang sudah dapat melakukan uji publik terkait aturan yang menggantikan PM 26 tahun 2017 yang akan habis masa berlakunya pada November mendatang.

"Ini kan sekarang dilakukan FGD di Jakarta dan Kamis nanti di Makassar. Paling lambat Senin depan sudah mulai merusmuskan sehingga Minggu ketiga bisa kami naikkan dan diharapkan Oktober sudah dilakukan semacam uji publik," terang Cucu ditemui saat Focus Group Discussion (FGD) yang dilangsungkan di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9).

Berdasarkan putusan MA, setidaknya membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi yang dapat dikerucutkan menjadi 8 substansi.

Ke 8 substansi tersebut di antaranya berkaitan dengan tarif, kuota, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), domisili kendaraan, badan hukum, argometer taksi reguler, larangan sebagai perusahaan angkutan umum, dan wilayah operasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ponco Seno selaku Ketua Koperasi Jasa PPRI yang sekaligus menjadi mitra Grab Indonesia menyatakan, apapun kondisinya, dalam berbisnis memang sebaiknya ada regulasi yang mampu mengikat setiap pelakunya, mulai dari pemerintah sebagai regulator, koperasi sebagai pengusaha, para penyedia aplikasi, hingga para konsumen.

"Contohnya penentuan tarif atas dan bawah ini baik bagi kepentingan driver, untung juga buat aplikasi. Artinya, driver untung aplikasi juga untung," terang Ponco.

Ponco menambahkan, bahwa saat ini para driver memang butuh perhatian lebih. Ambil contoh kasus, banyak driver yang harus mengembalikan mobil ke leasing karena tidak kuat bayar cicilan lantaran uang yang didapatkan mereka sedikit.

"Maka masukan ini saya ke Kemenhub juga dapat terlibat. Jangan sampai pemerintah bikin rumusan, pengusaha dan aplikasi tidak dilibatkan. Perlu lah semua dirangkul, stakeholder, operator, aplikasi, agar semuanya bisa bicara," tambah Ponco.

Dewi Nuraini selaku Public Relation Manager Grab Indonesia menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut terkait dicabutnya PM 26 tahun 2017.

"Terkait keputusan MA tersebut saat ini kami belum dapat memberikan tanggapan karena masih kami pelajari lebih lanjut," terang Dewi kepada KONTAN, Selasa (5/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×