Reporter: Siti Maghfirah | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Setidaknya ada 14 poin yang dicabut dalam Permenhub tersebut. MA berpendapat, peraturan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Inverstor Relation PT Express Trasindo Utama Tbk (TAXI) David Chen, sebagai salah satu penyedia jasa layanan taksi argo, pencabutan aturan ini tak begitu berpengaruh terhadap kelangsungan bisnisnya.
Menurutnya, dengan kerja sama yang telah terjalin dengan transportasi online Uber, di mana setiap pengemudi TAXI dapat menggunakan Uber dalam memperoleh penumpang, dampak negatif dari pencabutan peraturan tersebut tidak akan terasa signifikan.
"Yang akan terjadi adalah komposisi penumpang yang diperoleh pengemudi akan lebih banyak dari online dibandingkan dengan offline," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (25/8).
Ia juga menambahkan tetap mendukung langkah pemerintah dalam menyusun peraturan ini. Selain itu, pihaknya dan Uber juga tengah menjajaki kerja sama lebih dalam, termasuk dengan menawarkan produk-produk layanan transportasi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News