kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan teknis bisnis online bakal segera terbit


Sabtu, 23 Agustus 2014 / 10:52 WIB
Aturan teknis bisnis online bakal segera terbit
ILUSTRASI. JAKARTA. Karyawan menunjukan logam mulia emas di gerai Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Widyasari Ginting, Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Aturan main teknis tentang transaksi perdagangan secara elektronik alias e-Commerce segera terbit. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur bisnis online lebih ketat itu sebelum masa tugas Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir Oktober 2014 nanti.

Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengatakan, ada lima poin penting dalam beleid tersebut. Pertama, kewajiban mendaftarkan situs belanja online ke Kemdag. Dalam lamannya, pelaku usaha e-Commerce juga harusĀ  mencantumkan etika bisnis online yang berlaku, yakni tidak boleh meminta konsumen membayar produk yang akan dikirim tanpa melalui kesepakatan terlebih dahulu.

Kedua, kewajiban pelaku usaha e-Commerce menyusun data transaksi secara benar. Soalnya, data-data transaksi ini kelak bisa digunakan sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan hukum. Ketiga, penyelesaian sengketa bisnis e-Commerce lewat jalur hukum internasional.

Sebab, bisnis online sifatnya sangat global sehingga kaidahkaidah dalam hukum perdagangan internasional bisa diterapkan. "Hanya, untuk perlindungan konsumen, baik situs perdagangan dari dalam negeri maupun dari luar negeri, harus patuh pada hukum di Indonesia," kata Srie kepada KONTAN Jumat (22/8).

Keempat, kewajiban memasukkan berbagai informasi transaksi elektronik dalam kontrak perdagangan. Misalnya, informasi mengenai identitas pembeli, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, serta prosedur pengembalian dan pengiriman barang.

Srie menegaskan, baik situs lokal maupun asing wajib membuat kontrak perdagangan elektronik ini dalam bahasa Indonesia. Kontrak ini nantinya harus disimpan dalam kurun waktu tertentu.

Kelima, penerbitan daftar hitam (black list) situs e-Commerce yang melanggar ketentuan. "Pengeluaran daftar hitam ini berdasarkan laporan masyarakat," ujar Srie.

Cuma, Agus Tjandra, Wakil Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (IDEA), berharap, sebaiknya bisnis online di negara kita jangan dulu diatur terlalu ketat. Indonesia bisa belajar dari China dan Amerika Serikat.

Pada 1992, e-Commerce di kedua negara itu banyak menimbulkan kasus kriminal. Tapi, berhasil ditangani bukan dengan aturan yang ketat, melainkan sanksi tegas bagi para pelaku kriminal e-Commerce.

Catatan saja, total transaksi perdagangan elektronik di Indonesia tahun 2013 lalu mencapai US$ 5 miliar. Tahun 2016 nanti, nilainya bisa naik menjadi US$ 28 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×