kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Aturan turunan OTT diharapkan mengatur trafik dan meningkatkan kualitas layanan


Kamis, 04 Maret 2021 / 22:44 WIB
Aturan turunan OTT diharapkan mengatur trafik dan meningkatkan kualitas layanan
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pengecekan jaringan kabel optik di menara milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Setelah mengesahkan  Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, kini pemerintah fokus pada autra tenis atau turunan. Salah satu yang menjadi fokus adalah mengatur mekanisme kerja sama antara penyelenggara over the top (OTT) dengan penyelenggara telekomunikasi. 

Imam Ghazali,  pengajar Program Studi Magister Hukum Universitas Nasiona mengatakan, pasal 15 ayat 1 PP Postelsiar sudah cukup kuat menjerat secara administratif bagi OTT asing untuk melakukan kerja sama dengan operator telekomunikasi. Dan sejatinya, dalam memberikan layanan ke masyarakat, penyelenggara OTT pasti bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi. Hal ini yang perlu diperhatikan, apakah selama ini kerja sama tersebut telah terbentuk secara formal, telah memenuhi prinsip keadilan, kewajaran, serta prinsip non-diskriminatif.

Selain itu, tujuan dari pengaturan ini untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Artinya, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pengaturan ini tidak akan merugikan mereka.  "Tugas menekan peredaran konten negatif di ruang digital diemban oleh Kominfo selaku regulator,” tegas  Imam, dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/3). Salah satunya lewat aturan teknis di PP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×